Beli Minyakita Tak Jadi Pakai KTP, Tapi Dibatasi 2 Liter Per Hari

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas membatasi pembelian Minyakita hanya 2 liter atau 2 botol setiap orang. Artinya, masyarkaat tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) apabila hendak membeli Minyakita.
"Sekarang saya tambahkan saja 2 liter di situ, dipasang di setiap pasar, pembeli hanya boleh membeli Minyakita 2 liter atau 2 botol,” ujar Mendag Zulhas di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023)
Sebelumnya, Mendag membuat peraturan pembelian minyak kita hanya 10 liter dan menggunakan KTP sebagai syarat.
Distribusi Minyakita akan dibatasi jelang puasa. Fokus penjualan Minyakita akan menyasar pasar tradisional untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Jualan online kita setop, grosir setop, sekarang kita fokus ke pasar,” kata Mendag.
Adapun, penyaluran Minyakita akan ditambah menjadi 450 ribu liter dari sebelumnya 300 ton dalam sebulan. Langkah tersebut untuk menunjang kebutuhan masyarakat saat menjelang bulan Ramadan. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





