Mendag Zulhas Batasi Pembelian Minyakita, Maksimal 10 Liter Dan Harus Pakai KTP

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian minyak gorang curah merek Minyakita dibatasi. Per orang hanya diperbolehkan membeli MinyaKita sebanyak 10 liter dan harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar. Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP ," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, dikutip Rabu (8/2/2023).
Larangan pembelian MinyaKita secara grosir itu diharapkan dapat menjaga kestabilan ketersediaan produk di pasaran, sehingga tidak terjadi kelangkaan yang dapat mempengaruhi harga.
Pembelian grosir nantinya berpeluang dijual secara daring, sehingga dinilai kurang relevan sesuai sasaran program minyak goreng pemerintah.
"Sementara untuk pembelian secara daring akan dikurangi dan diprioritaskan barang masuk pasar,” kata Zulhas.
Adapun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pasokan minyak goreng MinyaKita akan ditambahkan sebanyak 450 ton dari yang sebelumnya hanya 300 ton. Hal ini guna memenuhi kebutuhan di pasar.
"Mulai bulan ini akan ditambah. Sebelumnya (kuota) 300 ribu ton per bulan, kita naikkan menjadi 450 ribu ton per bulan," kata Zulhas.
Kebijakan itu diambil menyusul tingginya permintaan minyak goreng subsidi yang dinilai memiliki harga lebih murah Rp14 ribu per liter.
Sedangkan minyak curah kemasan lainnya dibanderol di kisaran Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter, bahkan ada yang sampai Rp20 ribu per liter.
MinyaKita diburu banyak konsumen karena kualitasnya yang baik dan harganya ramah di kantong. Sejumlah pasar tradisional di berbagai daerah kerap mengalami kelangkaan barang dan kenaikan harga.
Sebagai informasi saja, Kementerian Perdagangan meluncurkan MinyaKita pada 6 Juli 2022 untuk mengatasi kenaikan harga minyak yang pada saat itu sempat menyentuh harga Rp 25.000 per liter.
MinyaKita diproduksi oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng untuk memenuhi kebijakan domestic price obligation (DMO) demi mendapatkan izin ekspor.
Sederhananya, perusahaan-perusahaan produsen minyak sawit yang beroperasi di Indonesia diharuskan memproduksi minyak murah kemasan MinyaKita agar bisa mendapatkan izin kuota ekspor CPO.
Semakin besar MinyaKita yang diproduksi dan dipasarkan di dalam negeri, semakin besar pula kuota ekspor yang bisa diberikan pemerintah. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





