KPPU Soal Fenomena Minyak Goreng: Ini Sinyal-sinyal Kartel

AKURAT.CO, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan bahwa ada sinyal tindakan kartel yang dilakukan oleh perusahaan minyak goreng. Hal itu disampaikan Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (31/1/2022).
“Mereka kenapa berani menaikkan harga signifikan di akhir tahun lalu, karena minyak goreng ini adalah kebutuhan pokok yang inelastis. artinya berapapun harga yang ditawarkan akan dibeli konsumen,” kata Ukay Karyadi.
“Tentunya harus kompak, kalau cuma sendiri percuma menaikkan harga. Kenaikkan harganya berbarengan, dan itu yang kami nyatakan sebagai sinyal kartel,” ujarnya menambahkan.
Ia menjelaskan pergerakan harga minyak goteng antar-pelaku usaha selalu sama. Bahkan, harga minyak goreng di akhir tahun 2021 naik signifikan secara serentak dari kisaran Rp12 ribu hingga Rp14 ribu menjadi mendekati Rp20 ribu.
Pada waktu itu pula, kata dia, pemerintah mengintervensi melalui kebijakan Harga Eceran Tertingfi (HET) untuk minyak goreng. Kemudian di saat bersamaan, ketersediaan minyak goreng menurun derastis bahkan relatif langka di pasar.
Namun ketika HET untuk minyak gireng dicabut, stok minyak goreng kembali tersedia di pasar tanpa butuh waktu lama. Tentunya dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni dari sebelumnya berkisar Rp20 ribu per liter menjadi Rp25 ribu per liter.
“Kompak, mereka kompak. Inilah yang saya sering katakan ini sinyal-sinyal kartel seperti itu,” ujar Ukay.
Padahal, sambung dia, para pengusaha ini seharusnya melakukan persaingan harga pasar. Ukay menyebutkan antara perusahaan a dan perusahaan b, crude palm oil (CPO) yang merupakan bahan baku minyak goreng itu dipasok dari kebunnya sendiri.
Namun ketika salah satu perusahaan menaikkan harga, yang seharusnya menjadi peluang untuk perusahaan lain mengambil alih pasar, justru tidak dilakukan perusahaan lainnya.
“Karena kalau naik sendiri tentunya tidak lucu. Pasti dia enggak laku dan diambil alih sama pesaingnya, menaikan harga secara kompak,” kata Ukay.
Lebih lanjut dia menjelaskan kekompakan para perusahaan minyak goreng karena adanya struktur pasar yang oligopoli. Sebab industri minyak goreng ini tidak banyak, hanya dilakukan oleh beberapa kelompok usaha.
Ukay pun menyebutkan bahwa dari 8 kelompok usaha, mereka menguasai hingga 70 persen pasar minyak goreng di Indonesia. “Jadi saya selalu mengatakan bahwa ini tidak seimbang, 8 kelompok usaha minyak gireng berhadapan dengan 270 juta penduduk Indonesia,” ucap dia.
“Tentunya mereka memiliki market power yang sangat kuat, sehingga tinggal masalah niat saja. Karena kesempatan sudah terbuka, masalah niat untuk menyalahgunakan posisi dominannya,” tutur Ukay.
Untuk itu, dia mengatakan KPPU berupaya menyelidiki terkait adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan para kelompok usaha minyak goreng itu.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





