Akurat Logo

Viral! Gaji Pekerja Swalayan Dipotong, Ini Penjelasan Kemnaker

Audit Temp | 11 Oktober 2021, 19:45 WIB
Viral! Gaji Pekerja Swalayan Dipotong, Ini Penjelasan Kemnaker

AKURAT.CO Netizen sempat ramai dengan unggahan salah satu netizen soal pemotongan gaji yang dialami oleh pegawai swalayan pada akhir September lalu.

Sontak video pemotongan gaji itu ramai dan viral. Postingan tersebut menceritakan pemotongan gaji yang dialami pegawai swalayan bernama Lisa Amelia. Ia mengatakan gajinya dipotong dengan menunjukkan slip gajinya. Terlihat Lisa yang memiliki gaji Rp1 juta hanya menerima Rp368 ribu setelah pemotongan.

Postingan tersebut mendapat perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian mengatakan dalam klarifikasinya bahwa postingan itu adalah hoaks.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa postingan yang diunggah Riio Nevil Jarii di media sosial terkait pekerja swalayan di Kabupaten Pringsewu yang gajinya dipotong merupakan hoaks.

" Setelah kami melakukan koordinasi dan pengecekan, ternyata postingan itu hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dirjen Putri lewat keteragannya, Senin (11/10/2021).

Pertama, tidak ada warga Kabupaten Pringsewu atas nama Lisa Amelia. Kepastian tersebut diperoleh setelah Disnakertrans Pringsewu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu.

"Jadi tidak ditemukan data atas nama Lisa Amelia sebagai warga Kabupaten Pringsewu," ucapnya.

Kedua, setelah mengecek ke pemilik Toko Jasmine Mart, nama Lisa Amelia tidak ada dalam daftar sebagai karyawan toko tersebut.

Ketiga, katanya, slip gaji yang diposting dalam media sosial juga tidak sama atau berbeda dengan slip gaji yang dimiliki dan dikeluarkan Toko Jasmine Mart.

Atas kasus tersebut, katanya, pemilik Toko Jasmine Mart telah melakukan somasi kepada Riio Nevil Jarii terkait dengan postingan yang mencemarkan nama baik tokonya.

Namun, kini permasalahan tersebut telah berakhir dengan klarifikasi dan permintaan maaf yang dilakukan Rioo Nevil Jarii kepada pemilik toko yang berujung perdamaian antara kedua belah pihak.

"Kedua belah pihak berdamai tanpa ada tuntutan dan disaksikan oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Pringsewu," terangnya. 

Sekadar informasi, sebelumnya Menkeu Sri Mulyani mengubah aturan dalam lapisan penghasilan kena pajak (PKP). Pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 5 persen.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.