Akurat

Audit Masih Berjalan, Kementerian ESDM Optimistis PLTA Batang Toru COD Oktober 2026

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 10 Februari 2026, 15:01 WIB
Audit Masih Berjalan, Kementerian ESDM Optimistis PLTA Batang Toru COD Oktober 2026

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong agar Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru masih bisa beroperasi setelah izin PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) dicabut pemerintah.

Adapun, NSHE merupakan perusahaan patungan atau joint venture (JV) yang tengah membangun PLTA Batang Toru. NSHE juga satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah dikarenakan melanggar aturan pemanfaatan hutan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa audit terhadap NSHE masih dilakukan oleh pemerintah. “Masih proses (audit lingkungannya). Belum ada update,” kata Eniya saat ditemui di Kantor Ditjen EBTKE, Selasa (10/2/2026).

Meski demikian, Eniya menegaskan sikap optimistis pihaknya terhadap keberlanjutan proyek PLTA Batang Toru, khususnya dalam mendukung peningkatan bauran energi baru dan terbarukan nasional.

Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Perusahaan India Tertarik Masuk Proyek Kilang Indonesia

Saat ditanya mengenai target operasi, Eniya masih optimis bahwa PLTA Batang Toru dapat melakukan commercial operation date (COD) pada Oktober 2026. “Tapi saya berharap saja. Saya kan pro untuk nambah EBT. Doakan ya, biar nambah baurannya,” tutur Eniya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membuka opsi untuk mengkaji pencabutan izin terhadap PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).

Adapun, NSHE merupakan satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto karena diduga melanggar aturan pemanfaatan hutan. 

NSHE diketahui juga tengah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW).
Bahlil menyampaikan, pencabutan izin NSHE dilakukan berdasarkan kajian yang matang dari pemerintah lewat Satgas PKH.

KESDM, kata Bahlil membuka opsi untuk mengevaluasi berbagai aspek teknis dan perencanaan, termasuk studi kelayakan atau feasibility study (FS).

“Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam, termasuk FS-nya. Nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian,” kata Bahlil di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (22/1/2026).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.