Akurat

Antam Buka Suara soal Rencana Pengalihan Tambang Emas Martabe

Dedi Hidayat | 28 Januari 2026, 13:28 WIB
Antam Buka Suara soal Rencana Pengalihan Tambang Emas Martabe

AKURAT.CO PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) buka suara terkait adanya rencana pengalihan tambang emas martabe milik PT Agincourt Resources kepada ANTM.

Adapun, tambang emas milik PT Agincourt merupakan salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

Corporate Secretary Antam, Wisnu Danandi, mengatakan sebagai badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pertambangan, ANTAM pada prinsipnya siap mendukung kebijakan dan penugasan pemerintah guna memastikan pengelolaan sumber daya emas memberikan manfaat optimal bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: PT Antam Tbk Resmi Masuk Pasar Fisik Emas Digital ICDX, Apa Keuntungannya?

“Pada prinsipnya (Kami) siap menjalankan penugasan pemerintah apabila ditugaskan, dalam rangka memastikan pengelolaan sumber daya emas nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan amanat konstitusi,” kata Wisnu dalam keterangannya dikutip, Rabu (28/1/2026).

Wisnu menjelaskan, apabila penugasan tersebut diberikan, pihaknh akan menjalankannya dengan mengedepankan penguatan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional serta peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Selain itu, perseroan juga berkomitmen mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Lebih lanjut, Wisnu memastikan akan melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan terkait dalam menyiapkan dan menjalankan rencana penugasan tersebut.

“Antam akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Berlabel Ilegal PT Antam

Seperti diketahui, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui kebijakan Danantara akan mengambil alih pengelolaan 28 perusahaan yang izinnya dicabut sebagai dampak dari bencana di Sumatra.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (26/1/2026), Prasetyo menjelaskan bahwa sebanyak 22 perusahaan yang sebelumnya memegang izin pengelolaan kawasan hutan akan dialihkan pengelolaannya kepada BUMN Perhutani.

Sementara itu, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan akan diserahkan kepada BUMN MIND ID atau anak usahanya, PT Aneka Tambang Tbk.

“Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti 22 perusahaan kalau yang Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” ujar Pras.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.