PMI BI Tembus 51,86, Manufaktur RI Masih Ekspansif per Desember 2025
Hefriday | 19 Januari 2026, 23:27 WIB

AKURAT.CO Kinerja industri pengolahan nasional menunjukkan sinyal positif menjelang akhir 2025.
Bank Indonesia (BI) mencatat lapangan usaha (LU) industri pengolahan masih berada pada fase ekspansi, tercermin dari Prompt Manufacturing Index (PMI) BI yang konsisten berada di atas ambang batas 50%.
Pada kuartal IV-2025, PMI-BI tercatat 51,86%, meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya. Capaian ini menegaskan bahwa aktivitas manufaktur Indonesia masih tumbuh, didorong oleh peningkatan produksi, pesanan, serta persediaan barang jadi.
Bagi pelaku usaha dan investor, data PMI BI menjadi indikator penting untuk membaca arah ekonomi riil, terutama menjelang proyeksi kinerja industri pengolahan pada awal 2026.
PMI BI Kuartal IV-2025 Naik, Industri Masih Ekspansi
Bank Indonesia melaporkan PMI-BI kuartal IV-2025 sebesar 51,86%, lebih tinggi dibandingkan kuartal III-2025 yang berada di level 51,66%.
Angka tersebut menandakan aktivitas industri pengolahan masih berada dalam zona ekspansi, meski pertumbuhannya bersifat moderat. PMI di atas 50% menunjukkan bahwa mayoritas pelaku industri mencatat peningkatan kegiatan usaha dibandingkan periode sebelumnya.
Produksi dan Pesanan Jadi Motor Utama Kenaikan PMI
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa kenaikan PMI-BI didorong oleh ekspansi pada sebagian besar komponen pembentuknya.
Beberapa komponen utama yang mencatat kinerja kuat antara lain, Volume produksi 53,46%, Volume persediaan barang jadi 53,46%, Volume total pesanan 53,31%.
"Data ini mengindikasikan bahwa permintaan terhadap produk industri pengolahan masih terjaga, sekaligus mencerminkan optimisme pelaku usaha dalam menjaga stok dan kapasitas produksi," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Industri Kertas hingga Mamin Jadi Penopang Ekspansi
Dari sisi sublapangan usaha (sub-LU), sebagian besar sektor industri pengolahan juga berada pada fase ekspansi.
Beberapa sektor dengan PMI-BI tertinggi pada kuartal IV-2025 meliputi, Industri kertas dan barang dari kertas, percetakan, serta reproduksi media rekaman 56,71%, Industri barang galian bukan logam 54,33%, Industri makanan dan minuman: 54,06%.
Kinerja sektor-sektor ini menunjukkan bahwa konsumsi domestik dan kebutuhan industri turunan masih menjadi penopang utama manufaktur nasional.
Survei BI: Aktivitas Industri Pengolahan Tetap Kuat
Sejalan dengan PMI-BI, hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia juga mengonfirmasi ketahanan industri pengolahan.
Pada kuartal IV-2025, Saldo Bersih Tertimbang (SBT) industri pengolahan tercatat 1,18%, menandakan bahwa pelaku usaha masih mencatat kinerja positif secara agregat.
Proyeksi Kuartal I-2026: PMI BI Diperkirakan Naik ke 53,17 Persen
Bank Indonesia memproyeksikan kinerja industri pengolahan akan semakin membaik pada kuartal I-2026, dengan PMI-BI diprakirakan naik ke 53,17%.
Ekspansi tersebut diperkirakan didorong oleh volume total pesanan 55,05%, volume produksi 54,82%, volume persediaan barang jadi 54,22%, kecepatan penerimaan barang input 50,38%.
Proyeksi ini memperkuat sinyal bahwa aktivitas manufaktur masih akan tumbuh di awal 2026, meski tetap perlu mencermati dinamika permintaan global dan biaya input.
Kulit, Furnitur, dan Logam Jadi Bintang Awal 2026
Mayoritas sub-LU industri pengolahan juga diprakirakan berada pada fase ekspansi di awal 2026.
Sektor dengan indeks PMI-BI tertinggi antara lain Industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki 58,54%, Industri furnitur 57,06%, Industri logam dasar 55,45%, Industri makanan dan minuman 55,23%.
Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki prospek cerah, seiring dengan pemulihan permintaan dan berlanjutnya aktivitas ekonomi domestik.
Secara keseluruhan, data PMI-BI dan SKDU Bank Indonesia menunjukkan bahwa industri pengolahan Indonesia tetap berada di jalur ekspansi hingga akhir 2025 dan berlanjut ke awal 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









