AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima laporan adanya mitra pengemudi ojek online (ojol) yang tak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dari pihak aplikator, bahkan ada juga yang hanya mendapatkan BHR sebesar Rp50.000.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan bahwa ada pengemudi yang sama sekali tidak menerima BHR. Hal inipun yang membuat dirinya marah dan memanggil para aplikator untuk melakukan evaluasi.
"Hari ini kita sudah panggil kawan-kawan aplikator atau platform digital dan mereka hadir. Sedikit ada situasi yang membuat saya marah karena ada hal yang membuat kita tersingggung terkait ada yang tidak dapat BHR. Ada yang cuma dapat 50.000 BHR-nya," jelas pria yang akrab disapa Noel usai melakukan evaluasi bersama tujuh aplikator di Gedung Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Ketujuh aplikator yang datang ke kantor Kemnaker yakni Gojek, Grab, Indrive, Lalamove, Shopee, JNE dan Maxim.
Noel menuturkan, dalam pertemuan ini, para aplikator memberikan alasan terkait adanya pengemudi ojol yang hanya mendapatkan Rp50.000 bahkan tidak menerima BHR sama sekali. Hal itu lantaran, adanya sejumlah kriteria yang diajukan oleh masing-masing perusahaan aplikator seperti keaktifan dan produktivitas.
"Terkait kenapa mendapatkan Rp50.000, kenapa tidak mendapatkan juga. Ternyata di mereka tuh ada beberapa kriteria. Tapi kriteria itu juga kita sanggah dengan data-data yang menjadi basis laporan kawan-kawan dari driver ojek online," terangnya.
Kendati demikian, Noel mengaku dirinya belum dapat menyampaikan secara pasti jumlah pengemudi ojol yang tidak mendapatkan BHR. Pasalnya, pihak aplikator hingga saat ini belum menyerahkan data tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia hanya menekankan, para aplikator berjanji akan melakukan evaluasi lebih lanjut. Ia pun berharap, evaluasi ini akan mencegah terulangnya kejadian serupa di momen hari raya berikutnya.
Meski melakukan evaluasi, Noel memastikan pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi aplikator mengingat imbauan pemberian BHR bagi aplikator ini merupakan kebijakan yang baru ditetapkan. Apalagi, lanjut dia, aplikator juga memiliki peran bagi pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Ini kan keputusan baru. Engga mungkin ada sanksi ya karena platform digital punya peran beri ruang lapangan kerja. Tinggal nanti regulasi kita perkuat terkait kesejahteraan driver ojol," tukas Noel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









