AKURAT.CO Peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin terbuka lebar. Kini, mereka bisa ikut mengelola tambang melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, bukan berarti semua UMKM bisa langsung mendapatkan izin tersebut. Ada proses verifikasi ketat yang harus mereka lalui.
Menurut Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menegaskan bahwa UMKM yang ingin masuk ke sektor pertambangan harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa direkomendasikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami di Kementerian UMKM dilibatkan dalam proses verifikasi. Jadi, nggak semua UMKM bisa langsung mengelola tambang. Harus lolos seleksi dulu,” ujar Helvi di SMESCO Indonesia, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: UU Minerba Bikin UMKM Tak Cuma Jadi Penonton
Sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), lanjutnya,kesempatan bagi UMKM untuk terlibat di dunia pertambangan memang terbuka.
Namun, mereka yang ingin mengajukan izin harus memiliki lahan sendiri atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan.
“Nggak bisa asal daftar tanpa punya dasar kepemilikan atau keterikatan dengan lahan yang akan dikelola,” tegas Helvi.
UMKM yang tertarik untuk mengelola tambang harus lebih dulu mendaftarkan diri ke Kementerian UMKM. Setelah lolos seleksi, mereka akan mendapatkan rekomendasi resmi yang dikirimkan ke Kementerian ESDM untuk proses lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa hanya UMKM yang benar-benar layak yang bisa mengelola tambang.
Menurut Helvi, proses ini penting untuk menjaga keberlanjutan dan keseimbangan dalam industri pertambangan.
"Kami ingin UMKM yang masuk ke sektor ini memang sudah siap dan punya kapasitas untuk mengelola tambang dengan baik,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








