Diminta Awasi Distribusi LPG 3 Kg, Ini Kata Bos BPH Migas
Camelia Rosa | 11 Februari 2025, 11:10 WIB

AKURAT.CO Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan mengkaji adanya rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk badan baru atau atau menambah tugasnya untuk mengawasi penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.
"Nanti akan dikaji dulu apakah memang mau ditugaskan ke BPH Migas ataukah nanti akan dibentuk memang ada badan yang mengurusi LPG," jelas Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (10/2/2025).
Sebab diakuinya, pengawasan gas melon hingga kini sejatinya bukan bagian dari tupoksi BPH Migas. Sehingga menurutnya, diperlukan adanya perbaikan regulasi apablila pihaknya memang ditugaskan untuk mengawasi LPG 3 Kg tersebut.
Baca Juga: Prabowo Telepon Bahlil Terkait Penertiban Distribusi Gas LPG 3 Kg Dilakukan Secara Bertahap
"Itu kan sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 kg. Jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya dulu sebagaimana yang sudah disampaikan pak Wamen [Yuliot] kan," terangnya.
Kendati demikian Erika menyampaikan bahwa pihaknya memang telah mendapatkan informasi tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai wacana tersebut. "Sudah diinformasikan dan kita sama-sama mengkaji secara regulasinya," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, wacana pembentukan badan yang akan mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Diakui Bahlil, dirinya masih akan berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu apakah perlu membentuk badan baru atau menambah tugas bagi BPH Migas demi mengawasi distribusi LPG 3 Kg tersebut.
"Saya sedang mempertimbangkan. Nanti Saya minta arah dari Bapak Presiden Prabowo. Sudah barang tentu kami membuat kajian, apakah penting untuk kita bangun badan baru atau kita dorong untuk menambah kewenangan BPH Migas supaya awasi yang bandel-bandel ini," jelasnya beberapa waktu lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









