Respons Gubernur Dedi Mulyadi, MUI: Hukum Vasektomi Haram

AKURAT.CO Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Asrorun Niam Sholeh, kembali menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat syariat.
Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengusulkan agar penerima bantuan sosial (bansos) dan beasiswa diwajibkan menjalani vasektomi.
“Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan dengan syarat jenis dan caranya tidak melanggar syariat. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap, dan itu terlarang,” ujar Niam, Senin (5/5/2025) di Jakarta.
Menurutnya, menjadikan vasektomi sebagai prasyarat bansos adalah kebijakan yang tidak sejalan dengan syariat Islam. “Mengaitkan bantuan sosial dengan syarat vasektomi, padahal itu terlarang secara syar'i, maka kebijakan tersebut harus dikoreksi dan jika tetap dipaksakan, maka tidak boleh ditaati,” tegasnya.
Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Waisak, Bolehkah Diucapkan Umat Islam?
Niam yang juga Pengasuh Pesantren An Nahdlah Depok mengingatkan, kebijakan publik harus lahir dari kajian yang mendalam dan pendekatan yang bijaksana.
“Kebijakan publik tanpa kajian mendalam bisa tersesat dan menimbulkan kegaduhan. Ini bisa kontraproduktif. Karenanya perlu diskusi mendalam. MUI siap memberi masukan untuk kemaslahatan,” ujarnya.
Fatwa haram terhadap vasektomi, lanjutnya, telah ditegaskan sejak Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung, dan sebelumnya dibahas pada 1979, 2009, hingga 2012.
Meskipun ada perkembangan teknologi dalam metode vasektomi—termasuk kemungkinan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma)—namun para ulama belum menemukan cukup bukti medis untuk mengubah status keharamannya.
“Upaya rekanalisasi tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan,” jelas Niam, mengacu pada hasil kajian MUI dan pendapat para ahli medis.
Meski fatwa bersifat dinamis dan bisa ditinjau ulang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, MUI menyatakan teknologi medis saat ini belum cukup untuk mengubah hukum tersebut. Bahkan, MUI menolak keras kampanye terbuka atau massal terkait vasektomi, terutama yang menyasar umat Islam.
“Pemerintah, termasuk Kementerian BKKBN perlu transparan dan objektif dalam menyosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya. Tidak perlu mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal, apalagi menyasar umat Islam,” tandas Niam.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Apa Hukumnya dalam Islam?
MUI juga menekankan bahwa penggunaan alat kontrasepsi dalam Islam harus dalam rangka tanzhim al-nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al-nasl (pembatasan permanen), serta tidak boleh menjadi pembenaran atas gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.
Dengan pernyataan tegas ini, MUI berharap pemerintah daerah lebih bijak dalam merancang kebijakan sosial yang menyentuh aspek moral dan religius masyarakat, tanpa menimbulkan resistensi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






