Akurat

Apa Alasan yang Tepat bagi Hukum Hewan Sembelihan Ahli Kitab....

Sultan Tanjung | 15 April 2025, 11:00 WIB
Apa Alasan yang Tepat bagi Hukum Hewan Sembelihan Ahli Kitab....

AKURAT.CO Apa Alasan yang Tepat bagi Hukum Hewan Sembelihan Ahli Kitab.... Itulah pertanyaan yang akan kita bahas berikut ini.

Hukum memakan hewan sembelihan Ahli Kitab—yakni Yahudi dan Nasrani—telah menjadi bahan kajian dan perdebatan panjang di kalangan ulama.

Meskipun Al-Qur’an secara eksplisit menyatakan bahwa sembelihan Ahli Kitab halal bagi umat Islam, praktiknya bergantung pada pemenuhan syarat-syarat tertentu.

Artikel ini membahas alasan yang melandasi hukum tersebut berdasarkan dalil Al-Qur’an, pandangan ulama, dan kondisi kontemporer.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai SKCK Perlu Dihapus: Bertentangan dengan HAM, Jadi Penghambat Mendapatkan Pekerjaan

1. Dalil Al-Qur’an yang Menghalalkan Sembelihan Ahli Kitab

Dasar utama yang sering dirujuk adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 5:

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka...” (QS. Al-Maidah: 5)

Ayat ini menunjukkan bahwa sembelihan Ahli Kitab dianggap halal asalkan berasal dari hewan yang diperbolehkan dan disembelih dengan cara yang sah menurut syariat.

Baca Juga: Ribuan Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Ikut Mudik Lebaran 2025 bersama KAI

2. Syarat Penyembelihan yang Sah

Para ulama sepakat bahwa kehalalan sembelihan sangat ditentukan oleh cara penyembelihannya. Di antara syarat yang wajib dipenuhi adalah:

  • Menyebut nama Allah saat menyembelih.

  • Tidak ditujukan sebagai persembahan kepada selain Allah.

Menurut Ibnu Arabi, meski Ahli Kitab meyakini konsep Trinitas, penyembelihan mereka tetap sah jika dilakukan sesuai ketentuan syariat.

3. Perbedaan Pendapat Ulama

  • Mazhab Hanafi: Membolehkan sembelihan Ahli Kitab yang benar-benar memegang Taurat dan Injil, selama cara penyembelihannya sesuai dengan syariat.

  • Mazhab Maliki: Menghalalkan sembelihan mereka jika dilakukan untuk tujuan konsumsi biasa, bukan untuk ritual.

  • Mazhab Syafi’i: Menghalalkan secara umum, selama nama selain Allah tidak disebut saat penyembelihan.

  • Majelis Tarjih Muhammadiyah: Mengharamkan karena Ahli Kitab masa kini dianggap telah menyimpang dari ajaran tauhid.

Baca Juga: Lippo Cikarang Cosmopolitan Resmikan Taman Anabul, Tempat Bermain bagi Hewan Peliharaan

4. Larangan Penyembelihan untuk Ritual Selain Allah

Jika penyembelihan dilakukan dalam konteks ritual atau persembahan kepada selain Allah, maka sembelihan tersebut haram dikonsumsi.

Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 173.

5. Ketidakpastian Proses Penyembelihan

Dalam kondisi di mana proses penyembelihan tidak diketahui secara pasti, para ulama memperbolehkan konsumsi sembelihan tersebut selama tidak ada indikasi kuat bahwa itu diperuntukkan bagi ritual selain Allah.

Jika ada keraguan besar, maka lebih aman untuk menghindarinya.

Hukum memakan hewan sembelihan Ahli Kitab diperbolehkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, selama memenuhi syarat-syarat syar’i: penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah dan tidak untuk persembahan kepada selain-Nya.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kondisi Ahli Kitab di era modern.

Sebagai bentuk kehati-hatian, penting untuk memastikan proses penyembelihan sebelum mengonsumsi.

Hukum ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kehalalan dan kemurnian ajaran Islam.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.