Akurat Logo

Data Pribadi Rawan Jadi Senjata Politik, Pemerintah Diminta Waspada

Ayu Rachmaningtyas | 6 November 2026, 07:11 WIB
Data Pribadi Rawan Jadi Senjata Politik, Pemerintah Diminta Waspada
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan.

AKURAT.CO Indonesia Political Review (IPR), mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat dari potensi penyalahgunaan untuk kepentingan politik.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengatakan, pengelolaan data tidak hanya menyangkut pelayanan publik, tetapi juga privasi dan keamanan warga negara.

Iwan menilai, kasus dugaan penyadapan ilegal yang belakangan menjadi perhatian publik menjadi pengingat bahwa perlindungan data harus menjadi prioritas pemerintah.

Terlebih, informasi yang beredar menyebut dugaan penyadapan menyasar Presiden, politisi, pengusaha, hingga kalangan media.

“Nah terkait dengan isu yang akhir-akhir ini masih viral masih hangat soal apa penyerapan ini menurut saya sudah sangat melanggar privasi apalagi yang disadap itu adalah sudah presiden,” kata Iwan dalam forum Dialektika Demokrasi bertema UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Iwan, pembahasan mengenai data tidak cukup hanya berfokus pada integrasi informasi antarkementerian dan lembaga.

Pemerintah juga harus memastikan data tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Ia mempertanyakan sejauh mana pemerintah dapat menjamin keamanan data masyarakat, terutama ketika informasi pribadi berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau menjatuhkan pihak tertentu.

Iwan juga menyoroti kemungkinan data pribadi diperjualbelikan atau digunakan tanpa persetujuan pemiliknya.

“Sudah adakah batas yang yang menjadikan kita merasa aman secara privasi bahwa data kita di Indonesia ini bisa saja diperjualbelikan bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan politik bisa saja dimanfaatkan untuk kemudian menjatuhkan lawan misalnya,” ucapnya.

Di sisi lain, Iwan menilai pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi momentum untuk membenahi pengelolaan data nasional yang selama ini belum terintegrasi.

Menurutnya, setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah memiliki sistem pendataan masing-masing.

Perbedaan sistem tersebut kerap menghasilkan informasi yang tidak seragam meskipun berkaitan dengan persoalan yang sama.

Kondisi itu, kata dia, dapat berdampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat, terutama dalam penyaluran bantuan sosial dan pelayanan kesehatan.

“Masalahnya adalah data-data ini tidak terintegrasi jadi ini adalah persoalan yang sama yang menghasilkan angka yang berbeda-beda,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Periksa Enam Pejabat Bank BJB Terkait Korupsi Pengadaan Iklan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.