Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari Jabatan KSP

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan pemerintah tengah memproses surat pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Prasetyo mengatakan, pemberhentian tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
“Sedang diproses Keppresnya,” ujar Prasetyo melalui keterangannya kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP disebut sebagai mantan Kapolri yang kini menjabat KSP, yakni Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, ASN dan EH merupakan dua perwira tinggi Polri.
Selain ketiga tersangka, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menyebut penyidik masih mendalami motif dugaan penyadapan ilegal tersebut. Dia meminta publik memberi waktu kepada kepolisian untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Sekali lagi, ini adalah proses awal, gak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar semuanya. Nanti ada tempatnya,” jelasnya.
Baca Juga: SBY Singgung Kasus Penyadapan yang Seret Nama Listyo Sigit: Kok Begini Negara Kita?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Listyo Sigit di KSP
- 10Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun









