Akurat Logo

Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Moehamad Dheny Permana | 4 November 2026, 11:29 WIB
Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari Jabatan KSP
Mensesneg, Prasetyo Hadi. - Foto: Setpres

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan pemerintah tengah memproses surat pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Prasetyo mengatakan, pemberhentian tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

“Sedang diproses Keppresnya,” ujar Prasetyo melalui keterangannya kepada awak media, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP disebut sebagai mantan Kapolri yang kini menjabat KSP, yakni Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, ASN dan EH merupakan dua perwira tinggi Polri.

Selain ketiga tersangka, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menyebut penyidik masih mendalami motif dugaan penyadapan ilegal tersebut. Dia meminta publik memberi waktu kepada kepolisian untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Sekali lagi, ini adalah proses awal, gak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar semuanya. Nanti ada tempatnya,” jelasnya.

Baca Juga: SBY Singgung Kasus Penyadapan yang Seret Nama Listyo Sigit: Kok Begini Negara Kita?

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.