Bagaimana Putusan MK soal Pendidikan Gibran Memengaruhi Peta Pilpres 2029?

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA dinilai berpotensi memengaruhi perjalanan politik Wakil Presiden tersebut menuju Pilpres 2029.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak menerima permohonan dalam perkara tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai putusan tersebut tidak secara otomatis menghalangi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2029.
Menurut Iwan, persoalan dokumen pendidikan tetap berpotensi kembali menjadi isu apabila proses pencalonan pada 2029 memunculkan verifikasi terhadap persyaratan pendidikan.
Dia menilai perlu dibedakan antara putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang setara SMA dengan putusan yang secara eksplisit menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
“Putusan MK tidak otomatis berarti Gibran dilarang maju pada 2029. Namun, putusan tersebut dapat menjadi dasar munculnya kembali perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan,” kata Iwan dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga mempertimbangkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan terkait dokumen pendukung surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dokumen yang disebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Meski demikian, MK tidak menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah dia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Iwan menilai persoalan pendidikan tersebut dapat berkembang dari isu administratif menjadi persoalan legitimasi politik apabila terus muncul hingga menjelang Pilpres 2029.
Menurutnya, Gibran berpotensi menghadapi pertanyaan berulang mengenai pemenuhan syarat pencalonan apabila isu tersebut tidak memperoleh kepastian.
“Jika isu pendidikan terus muncul hingga 2029, Gibran berpotensi menghadapi beban legitimasi yang berulang. Setiap pembicaraan mengenai pencalonannya dapat kembali diikuti pertanyaan mengenai dokumen pendidikan dan putusan MK,” ujarnya.
Iwan mengatakan dampak politiknya juga dapat merembet pada elektabilitas dan kalkulasi partai politik.
Menurutnya, partai yang mempertimbangkan kandidat untuk Pilpres 2029 tidak hanya melihat hubungan politik, tetapi juga elektabilitas, basis pemilih, penerimaan publik, serta potensi persoalan hukum.
“Jika Gibran dipandang memiliki persoalan hukum dan legitimasi yang belum selesai, partai dapat melakukan kalkulasi ulang. Ia akan dibandingkan dengan figur lain yang memiliki elektabilitas lebih tinggi, basis politik lebih kuat, atau risiko politik yang lebih rendah,” katanya.
Baca Juga: Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 6Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 7Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 8Hasil Timnas Indonesia vs Thailand: Skuad Garuda Raih Gelar Juara Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 9Kekayaan Negara Rp13,2 Triliun Diselamatkan, Prabowo: Bisa untuk Naikkan Gaji Guru dan Bantu Orang-orang Lapar
- 10Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan









