Akurat Logo

Perlu Kesiapan Regulasi yang Demokratis untuk Mengatur Penundaan Pemilu

Moehamad Dheny Permana | 9 Oktober 2026, 17:56 WIB
Perlu Kesiapan Regulasi yang Demokratis untuk Mengatur Penundaan Pemilu
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat berbicara kepada awak media. - Akurat.co/Moehamad Dheny Permana

AKURAT.CO Pemilihan umum tetap wajib dilaksanakan secara berkala, demi merawat esensi utama dari sistem demokrasi di tanah air. Wacana penundaan hanya bisa dilirik, apabila negara benar-benar berada dalam cengkeraman kondisi luar biasa yang darurat.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mendorong pembangunan konstruksi hukum yang demokratis dan konstitusional untuk mengatur penundaan pemilu.

Bukunya yang bertajuk 'Penundaan Pemilu' mengulas pentingnya kesiapan regulasi yang demokratis dalam menghadapi situasi darurat. Namun, dia menegaskan bahwa buku tersebut bukanlah bentuk ajakan ataupun anjuran untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2029.

Baca Juga: Trump Pastikan AS Tak Serang Iran Sebelum Pemilu 3 November, Negosiasi Akhiri Perang Berlanjut

"Jadi, ini tidak menyarankan untuk menunda pemilu, tetapi bagaimana sebetulnya konstruksi hukum kita harus kita siapkan sekarang agar jika terjadi penundaan pemilu, maka penundaan itu harus demokratis dan konstitusional," kata Dewa di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Gagasan di balik buku ini sendiri mulai dirintis Dewa sejak tahun 2022, tatkala dirinya masih mengemban amanah sebagai anggota KPU RI. Inspirasi tersebut lahir dari refleksi atas penyelenggaraan Pilkada 2020 yang diuji di tengah hantaman pandemi Covid-19.

Dari situ, dia terdorong untuk mengkaji ulang batas-batas kemungkinan penundaan pemilu dalam keadaan krisis serta bagaimana menjaga agar mekanisme tersebut tetap memiliki legitimasi yang kuat di mata publik.

"Bagaimana jika ada situasi emergency, situasi darurat? Itu harus diatur dengan baik secara konstitusional, sehingga rakyat juga kemudian memberikan legitimasi terhadap proses itu," katanya.

Tanpa adanya payung hukum yang tegas dan terukur, kekosongan aturan tersebut justru berisiko memicu krisis legitimasi yang pelik apabila penundaan terpaksa dilakukan.

Baca Juga: DPR Pastikan Partisipasi Publik Terbuka di RUU Pemilu

Oleh karena itu, buku ini membedah berbagai aspek mulai dari rekam jejak sejarah penundaan pemilu, kerangka regulasi yang ada, hingga batasan parameter penundaan termasuk meninjau Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dewa turut meluruskan bahwa riset dan penulisan buku ini tidak dimaksudkan untuk berafiliasi atau menanggapi dinamika politik praktis yang sedang hangat. Penelitian ini telah berproses jauh sebelum diskursus desain pemilu mutakhir mengemuka.

Dia juga mengenang bagaimana pengalaman Pilkada 2020 membuktikan bahwa masa-masa krisis tidak serta-merta meredupkan semangat demokrasi masyarakat Indonesia.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.