PSI Minta DPR Utamakan Kemanfaatan Rakyat dalam Menentukan Ambang Batas Pemilu

AKURAT.CO Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta DPR RI menjadikan kemanfaatan bagi masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam menentukan angka ambang batas atau threshold Pemilu.
Hal itu disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait evaluasi arsitektur dan perbaikan sistem pemilu.
Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus, mengatakan, catatan MK dalam putusan tersebut semestinya menjadi landasan DPR dalam menyusun aturan mengenai ambang batas Pemilu.
Menurutnya, setiap pembentukan undang-undang harus mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.
Karena itu, pembahasan mengenai kenaikan maupun penurunan ambang batas perlu melihat dampaknya terhadap hak politik masyarakat.
“Harapan kami ialah catatan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu merujuk pada evaluasi arsitektur dan perbaikan sistem pemilu, terutama melalui Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 itu betul-betul menjadi landasan pikir dan tindak kawan-kawan di DPR RI yang diamanahkan oleh MK untuk membuat undang-undangnya tentang ambang batas,” kata Bestari saat dihubungi Akurat.co, Selasa (25/8/2026).
“Bila kita merujuk kepada pembuatan satu undang-undang, tentu yang menjadi landasannya adalah seluruh undang-undang itu tentu untuk kemaslahatan masyarakat, untuk mengatur kehidupan masyarakat dan mendapatkan kemaslahatan, kepastian hukum itu,” sambungnya.
Bestari mempertanyakan manfaat bagi masyarakat apabila ambang batas justru dinaikkan.
Baca Juga: DPR Minta Pemda Data Rumah Nakes yang Rusak Akibat Gempa NTT
Ia meminta DPR mempertimbangkan pengalaman pemilu sebelumnya, termasuk banyaknya suara yang tidak berujung pada keterwakilan di parlemen akibat ketentuan threshold.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat suara masyarakat yang telah mengikuti proses demokrasi tidak seluruhnya terwakili.
“Di pemilu lalu, sekian juta suara tidak dapat diwakili, dikarenakan urusan angka-angka tersebut, bagaimana dialami PSI, bagaimana dialami partai lainnya. Sementara masyarakat sudah sangat berproses, masyarakat menangis karena hak-hak demokrasi mereka dikerdilkan dengan angka-angka threshold yang walaupun pada masa itu masih 1%,” ujarnya.
Kendati demikian, Bestari menegaskan PSI akan menghormati keputusan yang nantinya ditetapkan DPR.
Namun, ia meminta penyederhanaan sistem kepartaian tidak dilakukan dengan mengorbankan hak politik masyarakat.
Menurutnya, penyederhanaan sistem kepartaian dapat ditempuh melalui sejumlah pendekatan lain, seperti pengaturan jumlah kursi atau fraksi.
“Kami tentu berpihak kepada rakyat, yang turun ya turun dengan baik sehingga penyederhanaan itu pendekatannya bisa mungkin dengan jumlah kursi, fraksi atau hal lainnya yang bisa kemudian terus membunuh hak-hak demokrasi masyarakat rakyat Indonesia yang mereka miliki lima tahun sekali,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara










