DPR Segera Bahas RUU Pemilu Secara Terbatas

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan segera dimulai secara terbatas.
Langkah tersebut telah disepakati pimpinan DPR bersama para ketua fraksi.
Pembahasan awal dilakukan sebagai bagian dari persiapan DPR menghadapi tahapan Pemilu mendatang, termasuk proses pembentukan penyelenggara pemilu.
"RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Dasco, DPR sebelumnya belum sempat melakukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen karena sejumlah agenda dan kesibukan. Namun, agenda tersebut akan mulai dilakukan pada pekan depan.
"Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan," ujar Dasco.
Aspirasi dari partai politik nonparlemen nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses awal pembahasan RUU Pemilu.
Selain menyerap aspirasi, DPR mulai menyiapkan pembahasan regulasi Pemilu sebelum memasuki tahapan pembentukan penyelenggara pemilu.
Dasco menyambut rencana pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diperkirakan dimulai pada Oktober mendatang.
"Kami menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober," tuturnya.
Karena itu, DPR akan terlebih dahulu menjalankan sejumlah proses awal terkait pembentukan maupun revisi UU Pemilu sebelum tahapan tersebut berjalan.
"Sehingga kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan undang-undang Pemilu, atau revisinya," kata Dasco.
Baca Juga: Dasco Apresiasi Delapan Kebijakan Prabowo, DPR Siap Kawal Pelaksanaannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat










