Dilema Ambang Batas Parlemen: Terlalu Tinggi Buang Suara Rakyat, Rendah Picu Ledakan Parpol

AKURAT.CO Perdebatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) tidak semata soal angka, melainkan harus berbasis kajian ilmiah dan memenuhi rasionalitas sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Perdebatan apakah nol persen, 2,24 persen (13 kursi), empat persen, lima persen atau tujuh persen bukan hanya soal angka tapi harus memiliki basis saintifik," kata pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ia menilai ambang batas parlemen yang terlalu rendah berpotensi memicu lonjakan jumlah partai politik tanpa diiringi pelembagaan yang kuat. Sehingga memperparah fragmentasi di parlemen.
"Jika terlalu rendah, ruang kompetisi parpol menjadi sangat longgar dan pertumbuhan partai bisa melonjak tanpa keseriusan membangun institusi yang kuat," ujarnya.
Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi dinilai berisiko meningkatkan jumlah suara terbuang atau wasted vote dalam sistem pemilu proporsional.
Baca Juga: PDIP: Parliamentary Threshold Penting untuk Konsolidasi Demokrasi
"Jika PT terlalu tinggi, di atas enam persen, potensi disproporsionalitas atau overkill terhadap jutaan suara semakin besar," ucapnya.
Menurut Yusak, kondisi saat ini memperlihatkan dilema dalam penentuan ambang batas. Sehingga diperlukan angka moderat yang mampu menyeimbangkan keterwakilan dan efektivitas pemerintahan.
Ia menjelaskan, sistem multipartai ekstrem yang dianut Indonesia saat ini tidak sepenuhnya kompatibel dengan sistem presidensial karena menghasilkan parlemen yang terfragmentasi dan tanpa mayoritas kuat.
"Pemerintahan tidak efektif, bukan hanya karena tidak ada mayoritas tetapi juga karena terpenjara dengan politik dagang sapi dalam pembentukan undang-undang," katanya.
Yusak menilai ambang batas parlemen 4-6 persen merupakan opsi ideal untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian, sekaligus memperkuat institusionalisasi partai politik.
Baca Juga: Revisi UU Pemilu Dinilai Lamban, Tepi Indonesia Ingatkan Risiko Krisis Konstitusional
"Angka empat sampai enam persen cukup moderat sebagai instrumen seleksi untuk menghasilkan kompetisi yang ketat menuju penyederhanaan sistem kepartaian," katanya.
Ia menambahkan, ambang batas tersebut juga penting untuk menjaga keseimbangan antara aspek keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.
"PT empat sampai enam persen merupakan upaya menjaga keseimbangan antara representativeness dan governability," ujar Yusak.
Terkait tingginya suara terbuang tidak hanya dipengaruhi besaran ambang batas tetapi juga sistem pemilu, metode konversi suara, serta besaran daerah pemilihan.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah mengamanatkan penghitungan ulang ambang batas dengan tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik.
Baca Juga: Golkar Kaji Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4 Persen
"Parliamentary threshold tetap diperlukan sebagai mekanisme seleksi partai politik untuk masuk parlemen. Namun harus dirancang secara moderat agar tidak mengorbankan prinsip demokrasi," demikian Yusak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 8Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








