Golkar: Usulan Yusril Lebih Tepat untuk Syarat Fraksi, Bukan Ambang Batas Parlemen

AKURAT.CO Partai Golkar menilai, usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait penggunaan jumlah komisi DPR sebagai acuan ambang batas, lebih tepat diterapkan sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan parliamentary threshold.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan, jika gagasan tersebut diarahkan untuk pembentukan fraksi, maka Golkar mengusulkan batas minimal yang lebih proporsional, yakni setara dua kali jumlah alat kelengkapan dewan (AKD).
“Sebenarnya yang disampaikan Pak Yusril lebih tepat sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Sarmuji menjelaskan, berdasarkan pengalaman di DPR, anggota dari partai dengan jumlah kursi terbatas justru menghadapi beban kerja lebih berat.
Mereka harus mengikuti berbagai rapat yang kerap berlangsung bersamaan, baik di komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya seperti Baleg dan Banggar.
“Anggota DPR dari partai kecil seringkali paling sibuk karena harus membagi waktu di banyak forum secara bersamaan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk ambang batas parlemen, Golkar mengusulkan angka moderat sebesar 5 persen.
Angka ini dinilai tetap memberikan peluang bagi partai politik untuk lolos ke DPR, dengan keputusan akhir berada di tangan pemilih.
Baca Juga: DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta
“Ambang batas 5 persen cukup ideal. Semua partai masih punya kesempatan mencapainya, dan rakyat yang menjadi penentu,” kata Sarmuji.
Ia menambahkan, kombinasi antara ambang batas parlemen dan syarat pembentukan fraksi diyakini dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial agar berjalan lebih efektif dan stabil.
Pengaturan tersebut juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara representasi politik dan efektivitas kerja parlemen.
Sebelumnya, Yusril mengusulkan penataan ulang ambang batas parlemen dengan mengacu pada jumlah komisi di DPR guna meningkatkan efektivitas kerja fraksi.
Saat ini, jumlah komisi di DPR mencapai 13, yang menurutnya dapat dijadikan dasar penentuan minimal kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu seharusnya tidak hanya diatur dalam tata tertib, tetapi juga dalam undang-undang,” ujar Yusril.
Dengan skema tersebut, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas minimal kursi tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi melalui mekanisme koalisi atau bergabung dengan fraksi yang lebih besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta









