RUU Pemilu Belum Dibahas DPR, Puan: Masih Dikonsultasikan dengan Ketua Partai Politik

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI hingga kini belum dimulai, karena masih dalam tahap komunikasi intensif dengan para ketua partai politik guna menyamakan pandangan terkait arah regulasi pemilu ke depan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut proses tersebut penting untuk memastikan arah kebijakan pemilu ke depan dapat disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan politik.
"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," ujar Puan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Tahapan Sudah Dekat, Golkar Dorong Pembahasan RUU Pemilu Segera Dimulai
Dia menegaskan, fokus utama dalam pembahasan RUU Pemilu adalah memastikan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
"Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara," jelasnya.
DPR akan terus mendorong pembahasan yang inklusif agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab berbagai tantangan pemilu ke depan, sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar segera memiliki dasar hukum yang kuat sebelum memasuki tahapan penting penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Menurutnya, DPR memiliki keinginan untuk segera menyusun sekaligus membahas revisi regulasi tersebut selagi waktu masih tersedia.
Baca Juga: Pemilu 1955: Pemilihan Umum Paling Jujur dalam Sejarah Indonesia? Ini Faktanya
"Sebenarnya ada keinginan kita untuk menuju ke sana, karena kita berpikir begini: mumpung waktu masih ada dan cukup waktu, nah itu akan lebih baik kita segera menyusun sekaligus membahas undang-undang itu," ujar Arse di di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026).
Dia menilai, percepatan pembahasan penting agar tahapan pemilu yang akan segera berjalan memiliki landasan hukum yang jelas, terutama jika terdapat perubahan dalam sistem atau ketentuan kepemiluan.
"Supaya tahapan pemilu yang sebentar lagi dilaksanakan itu bisa mendapatkan dasar hukum yang kuat kalau memang benar-benar kita mau merubah undang-undang pemilu," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









