Akurat

Puan Segera Kumpulkan Seluruh Fraksi Partai Bahas Putusan MK Soal Pemilu

Ahada Ramadhana | 1 Juli 2025, 17:28 WIB
Puan Segera Kumpulkan Seluruh Fraksi Partai Bahas Putusan MK Soal Pemilu

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, akan segera mengumpulkan semua partai politik melalui perwakilan fraksi yang ada di DPR. Hal ini untuk mengetahui sikap setiap partai, yang nantinya akan menjadi satu suara di DPR.

Setelah pihaknya telah bertemu dan mendengarkan masukan dari pemerintah serta perwakilan dari masyarakat terkait pandangannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat. Nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya," kata puan saat konferensi pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik, untuk menyuarakan hal tersebut artinya DPR," ujarnya.

Baca Juga: DPR Belum Bahas Pansus Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Karena itu, keputusan dari DPR bukan hanya menjadi keputusan partai tertentu, melainkan keputusan semua partai.

Sebelumnya, MK dalam putusannya, Kamis (26/6), menyatakan bahwa pemilu ke depan diselenggarakan dalam dua tahapan. Pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, dilaksanakan terlebih dahulu.

Selang 2 hingga 2,5 tahun setelahnya, barulah digelar pemilu lokal untuk memilih DPRD, gubernur, serta bupati dan wali kota.

Menanggapi hal ini, Puan mengatakan bahwa dalam UUD 1945 didalamnya tertulis bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Oleh karenanya, perlu dicermati oleh semua partai politik imbas dari keputusan MK tersebut.

"Karena memang undang-undang dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar atau dilaksanakan lima tahun sekali, karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut," tegas Puan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.