Akurat

Rusdi Masse Hengkang dari Partai Nasdem, Dikabarkan Gabung ke PSI

Ahada Ramadhana | 25 Januari 2026, 20:31 WIB
Rusdi Masse Hengkang dari Partai Nasdem, Dikabarkan Gabung ke PSI

AKURAT.CO Rusdi Masse Mappasessu yang merupakan politisi senior Partai Nasdem dikabarkan hengkang dari partai tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu telah mengundurkan diri dari Partai NasDem sejak awal Januari 2026. 

"Benar, surat sudah di DPP," ungkap Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, kepada wartawan, dikutip, Minggu (25/1/2026).

Sahroni menyatakan dengan mundurnya Rusdi Masse dari Partai Nasdem, maka secara otomatis dia juga juga mundur dari jabatan di DPR RI. Mengenai langkah selanjutnya terkait pengunduran diri Rusdi, akan di umumkan secara resmi oleh DPP Partai Nasdem.

Baca Juga: Isu Anies Capres 2029 Menguat, NasDem Pilih Fokus Bantu Pemerintahan Prabowo

"Mekanisme itu DPP yang punya keputusan," ujarnya.

Sahroni juga menyampaikan pendapatnya terkait dugaan Rusdi Masse yang bergabung dengan patai berlambang Gajah yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Dugaaan saya demikian (gabung PSI)," tegasnya.

Rusdi Masse merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Ia telah duduk sebagai anggota DPR sejak 2019 atau memasuki periode keduanya. Rusdi jadi salah satu pengeruk suara untuk NasDem di provinsi Sulsel.

Pada 2019 lalu, Rusdi terpilih sebagai anggota DPR dengan perolehan 119.003 suara yang mengantarkannya jadi peraih suara tertinggi di Sulsel. Selain menjabat sebagai DPR, Rusdi pernah duduk sebagai anggota DPRD Kab. Sidrap. Lalu, menjabat sebagai Bupati selama dua periode mulai 2008 hingga 2018.

Di struktur partai, dia tercatat pernah berkiprah di Partai Bintang Reformasi dan Golkar sebelum akhirnya pindah ke NasDem pada 2016 silam. Sementara itu, Bestari dan Ahmad Ali bergabung dengan PSI saat pengumuman struktur kepengurusan DPP PSI Periode 2025-2030 pada 26 September 2025 lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.