Thomas Djiwandono Sudah Mundur dari Gerindra Sebelum Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

AKURAT.CO Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono, dikabarkan sudah tidak lagi menjadi kader Partai Gerindra saat dicalonkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga menjabat Ketua DPP Partai Gerindra.
Dia menjelaskan pencalonan Thomas sebagai Deputi Gubernur BI telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk syarat tidak menjadi anggota partai politik. Menurutnya, status keanggotaan Thomas di Gerindra sudah dinyatakan selesai.
Baca Juga: Misbakhun Tegaskan Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI Sesuai Aturan
"Ya, pada saat dicalonkan sudah memenuhi persyaratan-persyaratan," kata Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (21/1/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah Thomas masih memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra, Prasetyo menegaskan yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
"Ya, sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai," tegasnya.
Namun, dia belum merinci tanggal pasti pengunduran diri Thomas dari Partai Gerindra. Dia menyebut proses administrasi pengunduran diri tersebut berlangsung seiring proses pencalonan.
Prasetyo kemudian menepis anggapan adanya tukar guling jabatan antara posisi Wakil Menteri dan Deputi Gubernur BI dalam proses pencalonan Thomas.
Baca Juga: Komisi XI DPR Segera Gelar Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI
Pemerintah menegaskan pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, termasuk prinsip independensi Bank Indonesia dari kepentingan politik.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan proses pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia juga memastikan bahwa Thomas, yang akrab disapa Tommy, telah resmi mengundurkan diri dari Partai Gerindra.
"Saya sudah memastikan bahwa seluruh proses yang berjalan saat ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Terkait keanggotaan dan kepengurusan di partai politik, semuanya telah dipenuhi, termasuk surat pengunduran diri. Posisi-posisi dalam kepengurusan partai juga sudah tidak berjalan," ujar Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Misbakhun menjelaskan, pengusulan nama Thomas Djiwandono merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Juda Agung dari jabatan Deputi Gubernur BI. Sesuai ketentuan, jabatan tersebut tidak boleh dibiarkan kosong.
"Pak Juda Agung mengundurkan diri dan sesuai ketentuan memang tidak boleh ada kekosongan jabatan. Hal itu kemudian direspons secara administratif oleh Gubernur Bank Indonesia untuk dilakukan penggantian," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina








