Usulan E-Voting Berpotensi Dibahas di Revisi UU Pemilu, Dasco: Sistem Keamanannya Perlu Dikaji

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membuka peluang pembahasan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Meski dinilai memiliki potensi efisiensi dan penghematan anggaran, dia menegaskan penerapan e-voting harus melalui kajian mendalam, terutama terkait aspek keamanan teknologi.
Hal tersebut disampaikan Dasco saat menanggapi usulan PDIP terkait penerapan e-voting, di tengah perdebatan sistem pemilihan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.
Baca Juga: Pemerintah Terbuka Soal Usulan Pilkada Lewat E-Voting, Wajib Dikaji Lebih Matang
"Yang pertama segala sesuatu yang baik untuk pemilu kan tentunya pasti akan dibicarakan. Nah termasuk memang kita menuju ke arah teknologi yang lebih maju," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, secara konsep e-voting menawarkan berbagai keuntungan, terutama dari sisi efisiensi pelaksanaan pemilu. Namun, keuntungan tersebut tidak bisa langsung menjadi dasar penerapan tanpa kajian menyeluruh.
"Kalau itu pakai e-voting kan sebenarnya banyak penghematan-penghematan, walaupun kemudian kita harus lebih banyak kajian dan studi terlebih dahulu," jelasnya.
Pengalaman sejumlah negara yang telah menerapkan e-voting juga menjadi pelajaran penting bagi Indonesia. Dia mengingatkan bahwa di beberapa negara, sistem tersebut justru memunculkan persoalan baru akibat celah teknologi dan kreativitas pihak-pihak tertentu.
"Mengingat bahwa di negara-negara lain juga ada yang dilakukan e-voting tapi juga sebagian partai politik di negara lain ya, bukan di sini, itu juga kreatif-kreatif sehingga e-votingnya itu bisa kalau waktu berapa jam kadang-kadang hasilnya bisa berubah," katanya.
Baca Juga: Dukung Pilkada Langsung, PDIP Imbau Pakai Sistem E-Voting agar Biaya Lebih Rendah
Karena itu, Dasco menilai aspek pengamanan sistem menjadi faktor kunci yang tidak boleh diabaikan jika wacana e-voting ingin diwujudkan di Indonesia. Meski e-voting merupakan gagasan yang patut dipertimbangkan, DPR tidak akan tergesa-gesa memasukkannya ke dalam regulasi tanpa kesiapan yang matang.
"Itu satu yang bagus, tapi hal pengamanan dari teknologinya itu yang juga perlu dikaji. Semua nanti dikaji," pungkas Dasco.
Sebelumnya, Rakernas I PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan sikap untuk mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat dan menggunakan e-voting.
Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDIP yang dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham, di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin (12/1/2026).
Sebagai solusi atas tingginya biaya politik, PDI Perjuangan merekomendasikan transformasi sistem pemungutan suara dan penguatan integritas penyelenggara. PDIP mendorong penerapan teknologi untuk efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas demokrasi.
"Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, serta mencegah pembiayaan rekomendasi calon atau mahar politik," lanjut Jamaluddin membacakan naskah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








