Pemerintah Perkuat Ekosistem Perlindungan Anak di Ruang Digital

AKURAT.CO Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap keamanan anak di ruang digital menyusul maraknya kasus perundungan, termasuk di lingkungan sekolah.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan, perlindungan anak harus dibangun melalui pendekatan menyeluruh dengan melibatkan keluarga, sekolah, media, serta pemerintah pusat dan daerah.
“Pencegahan perundungan bullying secara normatif kita sering dengar, tapi bagaimana menjadikannya tanggung jawab bersama. Tidak bekerja sendirian—keluarga, orang tua, pemerintah, lembaga, masyarakat tentu harus terlibat,” ujar Veronica dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Veronica menilai, peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua menjadi urgensi, diiringi pengawasan terhadap arus informasi di media sosial.
Ia menekankan, peran keluarga penting dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat, sementara pemerintah terus memperluas edukasi publik guna menekan risiko di ruang digital.
Ia juga mengajak media menjaga perspektif pemberitaan agar tetap berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Perluas Kekuatan Militer, 150 Batalyon Baru Dibentuk pada 2025
“Kalau bisa dibuat satu pedoman komunikasi publik berperspektif perlindungan anak sebagai acuan bersama bagi pemerintah, guru, masyarakat, sampai media,” katanya.
Menurutnya, budaya sekolah ramah anak juga wajib diperkuat sebagai fondasi pencegahan kekerasan.
“Sektor pendidikan kami mendorong penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak sebagai fondasi pembentukan budaya sekolah yang aman, peduli, inklusif, dan bebas kekerasan,” tegas Veronica.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, menambahkan bahwa pihaknya terus mengawasi pemberitaan yang berpotensi mengungkap identitas Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Ia menegaskan, menjaga kerahasiaan identitas anak merupakan amanat undang-undang dan tanggung jawab bersama.
“Mereka tentu harus kita bantu supaya tidak semakin mendapatkan justifikasi atau kehilangan identitas akibat pemberitaan yang negatif,” ujarnya.
Margaret menekankan, perlindungan identitas berlaku tidak hanya untuk anak pelaku, tetapi juga anak saksi dan korban. Selain itu, mereka berhak mendapatkan pendampingan dalam seluruh proses hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







