Masih Ada Kejanggalan dari Vonis Hasto, PDIP Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

AKURAT.CO PDIP menyatakan menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Namun, partai berlambang banteng itu menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Tim hukum PDIP saat ini tengah menelaah isi putusan secara menyeluruh, sebelum mengambil keputusan resmi.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Ronny Talapessy, usai mengikuti peringatan peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).
Baca Juga: Ribka Tjiptaning: Jika Terus Diintimidasi, PDIP Siap Melawan!
"Sekali lagi, kami menghormati putusan tersebut dan ini menjadi pembelajaran buat kita semuanya. Kami meminta agar hukum tidak menjadi alat politik, apalagi kita tahu karena sikap kritis dari Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristiyanto sejak setahun yang lalu," kata Ronny.
Menurutnya, sejak awal persidangan pihaknya telah mendampingi Hasto dalam 23 kali sidang selama lima bulan. Tim hukum telah menemukan sejumlah kejanggalan yang menjadi catatan penting untuk menentukan sikap partai ke depan.
"Sumber uang suap itu sudah ada di putusan 18 dan 28. Di situ dijelaskan bahwa sumber uang suap itu dari Harun Masiku. Bahkan ketika saksi kunci bernama Saiful datang, kita sudah tanya, uang suap itu dari Harun Masiku, betul tidak? Disampaikan betul," ujarnya.
Ronny menyayangkan vonis tersebut tetap menjadikan Hasto sebagai pihak yang dijerat Pasal 5 tentang pemberian suap, padahal dalam proses persidangan, peran utama dalam perkara justru ada pada Harun Masiku.
"Dalam putusan tersebut, seolah-olah Mas Hasto itu sebagai pelaku utama. Sedangkan di dalam fakta persidangan, pelaku utama itu adalah Harun Masiku. Logikanya, itu seharusnya pelaku utama dulu yang diperiksa, dimintai keterangan, baru bisa ke Mas Hasto Kristiyanto," tegasnya.
Baca Juga: Ribka Tjiptaning: Vonis Hasto Bentuk Ketidakadilan Hukum, PDIP Masih Dizalimi
PDIP juga menyoroti framing media selama ini yang menyudutkan Hasto dengan tuduhan obstruction of justice, padahal dalam amar putusan, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan.
"Nanti ke depannya, langkah yang akan kita ambil akan kita sampaikan bahwa pertama, Mas Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan obstruction of justice, lalu terkait suap ini menjadi perdebatan karena sudah ada putusan 18 dan 28," tambahnya.
Terkait upaya banding atau langkah hukum lain, PDIP akan mengambil sikap resmi setelah menerima salinan lengkap putusan dari pengadilan.
"Kita sedang menunggu putusannya untuk kita terima secara utuh. Kita akan pelajari dan kita akan tentukan langkah hukum kita ke depannya seperti apa," tutup Ronny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








