Akurat

Elite PDIP Ancam Bikin Kerusuhan Kudatuli Jilid II

Siti Nur Azzura | 25 Juli 2025, 19:56 WIB
Elite PDIP Ancam Bikin Kerusuhan Kudatuli Jilid II

AKURAT.CO Elite PDIP menyerukan gerakan Kudatuli Jilid Dua di depan ratusan kader dan simpatisan partainya, usai vonis 3,5 tahun terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).

Dari atas mobil komando yang terparkir di depan gedung pengadilan, Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, mengajak seluruh kader dan simpatisan untuk memadati kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/7/2025) sebagai bentuk perlawanan.

"Ternyata reformasi belum selesai. Kita teruskan gerakan ini hari Minggu, 27 Juli, kita kumpul di Diponegoro 58. Kita bikin Kudatuli jilid dua, setuju?" teriak Ribka, disambut sorak massa pendukung.

Baca Juga: Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

 

Kudatuli adalah akronim dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli, merujuk pada peristiwa penyerangan kantor DPP PDIP pada 27 Juli 1996 akibat konflik internal antara kubu Megawati Soekarnoputri dan Suryadi yang didukung rezim Orde Baru.

Peristiwa tersebut kemudian memposisikan Megawati sebagai simbol perlawanan terhadap pemerintahan Soeharto.

Ribka mengungkapkan kekecewaannya atas vonis terhadap Hasto yang menurutnya mencerminkan permainan hukum. Dia mengakui instruksi Megawati agar setiap kader taat pada hukum, namun menegaskan bahwa ketika hukum telah dipermainkan, kader harus melawan.

"Vonis ini bukan cuma untuk Hasto. Ini pelecehan terhadap partai kita. PDIP telah dikangkangi hukum," ujarnya lantang.

Dia juga menyampaikan ketidakpercayaannya pada pernyataan hakim yang mengklaim tidak tebang pilih. Dia bahkan secara emosional menantang aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan aparat kepolisian.

Baca Juga: Gerindra Buka Peluang Kerja Sama dengan PDIP di Pemerintahan Prabowo

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum, lantaran melakukan tindak pidana suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hasto dan PDIP sempat menjadi sorotan tajam karena kasus ini menyerempet memori sejarah kelam partai banteng, termasuk tragedi 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli). 

Saat itu, kantor DPP PDI diserbu massa yang diduga disokong kekuasaan Orde Baru, dalam upaya menggulingkan Megawati Soekarnoputri dari kepemimpinan partai.

Kantor yang kini menjadi markas DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Jakarta, menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang otoriter dan intervensif. Ironisnya, kini sosok sentral di tubuh partai tersebut justru tersandung perkara hukum yang menyeret nama institusi dan nilai-nilai yang dahulu mereka perjuangkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.