Mensesneg: Tidak Benar Presiden Prabowo Tunjuk Gibran Tangani Papua

AKURAT.CO Pemerintah meluruskan informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait percepatan pembangunan Papua.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan, tugas Wapres dalam menangani Papua merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, bukan penugasan khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua secara eksplisit disebutkan bahwa percepatan pembangunan Papua dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ia menepis anggapan bahwa Presiden Prabowo memberikan penugasan langsung di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin meluruskan bahwa tidak benar jika disebutkan Presiden menugaskan secara khusus. Itu murni amanat undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebut bahwa operasional harian percepatan pembangunan Papua akan dijalankan oleh tim pelaksana teknis yang berbentuk badan atau satuan tugas (satgas) khusus.
“Kalau ada istilah ‘berkantor di Papua’, itu merujuk pada aktivitas tim satgas atau badan percepatan yang akan berada di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat menyampaikan, pemerintah tengah membahas kemungkinan penugasan dari Presiden kepada Wapres untuk mempercepat pembangunan di Papua.
"Concern pemerintah dalam menangani Papua sedang didiskusikan, termasuk kemungkinan penugasan dari Presiden kepada Wakil Presiden," ujar Yusril dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, Selasa (8/7/2025).
Namun, Yusril kemudian menegaskan bahwa Wakil Presiden tidak akan berkantor secara tetap di Papua.
Yang akan memiliki kantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 68A UU Otsus Papua dan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








