Profil Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Maluku Utara Periode 2025-2030

AKURAT.CO Sherly Tjoanda Laos adalah seorang politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara periode 2025 - 2030 yang lahir pada 8 Agustus 1982 di Ambon.
Sherly menikah dengan Benny Laos pada 28 Mei 2005 dan memiliki tiga anak dari pernikahannya yaitu, Edbert yang lahir pada 2006, Edelyn yang lahir pada 2007, serta Edrick yang lahir pada 2009.
Pendidikan Sherly mencakup gelar sarjana di bidang International Business Management dari Universitas Kristen Petra Surabaya serta program double degree di Inholland University, Belanda, yang diselesaikannya pada tahun 2004 lalu.
Baca Juga: Gantikan Benny Laos di Pilkada Malut, Sherly Tjoanda Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto
Kariernya tidak hanya di bidang politik, tetapi juga bisnis dan sosial. Diketahui, Sherly adalah Direktur PT Bela Group, perusahaan multibisnis yang bergerak di bidang properti, energi, dan perdagangan hasil bumi yang didirikan bersama suaminya.
Dia juga aktif dalam kegiatan sosial sebagai Ketua Yayasan Bela Peduli yang memberikan bantuan kepada anak yatim, masyarakat kurang mampu, rumah ibadah, korban bencana, serta mendukung seni dan olahraga di Maluku Utara.
Selain itu, Sherly turut menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Maluku Utara yang fokus pada pengembangan sektor pertanian dan kesejahteraan petani.
Baca Juga: Polemik Sherly Tjoanda Disebut Mirip Siti Khadijah Istri Rasulullah Menuai Kecaman Ulama
Sherly menggantikan suaminya, Benny Laos, yang meninggal dunia akibat kecelakaan speedboat pada Oktober 2024. Setelah itu, dirinya ditunjuk sebagai calon gubernur dan berhasil memenangkan Pilkada Maluku Utara 2024 dengan perolehan suara 50,69%.
Sebagai gubernur, Sherly berkomitmen memprioritaskan program di bidang pendidikan, kesehatan, peningkatan sarana prasarana, infrastruktur, ketahanan pangan, dan pengembangan nilai jual produk petani dan nelayan di Maluku Utara.
Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









