DPR Belum Bahas Pansus Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, lembaganya belum berencana membentuk panitia khusus (pansus) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasionaldan pemilu lokal.
Menurutnya, DPR masih dalam tahap awal pembahasan bersama pemerintah untuk mengkaji dampak keputusan tersebut.
“Belum diambil keputusan terkait hal itu. Kami baru mendengarkan masukan dari pihak Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Puan menyampaikan bahwa DPR akan mencermati secara saksama implikasi putusan MK tersebut, khususnya terhadap revisi Undang-Undang Pemilu, meskipun hingga kini pembahasannya belum dimulai.
“Nantinya tentu saja akan ada efek ke Undang-Undang Pemilu, tapi undang-undangnya juga belum kita bahas. Karena itu, DPR dan pemerintah akan mencermati lebih dulu keputusan MK ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menetapkan sikap resmi atas keputusan MK tersebut.
Baca Juga: Apex Tactix Dukung Video Klip OST “Believe” dan Hadirkan Merchandise Eksklusif Kolaborasi
Menurutnya, kajian masih dilakukan secara mendalam di internal parlemen dan lintas kementerian/lembaga.
“DPR belum memberikan sikap resmi. Izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (30/6/2025).
Rifqi menambahkan, keputusan MK yang mengatur pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah bukan sekadar perubahan teknis, tetapi memiliki konsekuensi besar terhadap sistem politik dan perundang-undangan, termasuk potensi perubahan pada masa jabatan sejumlah pejabat daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









