Akurat Logo

DPR Siap Bahas Revisi UU TNI, Puan Maharani: Kami Terbuka Menerima Masukan

Ahada Ramadhana | 12 Maret 2025, 13:37 WIB
DPR Siap Bahas Revisi UU TNI, Puan Maharani: Kami Terbuka Menerima Masukan

AKURAT.CO Ketua DPR RI Puan Maharani, menyatakan, DPR siap menerima masukan dari pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dan pemerintah untuk mengkaji isu-isu krusial serta menyusun rencana revisi yang dapat dikolaborasikan menjadi masukan dalam penyusunan RUU TNI yang baru.

“Terkait dengan RUU TNI, kita harus menunggu hasil RDP dengan Menteri Pertahanan (Menhan) selesai. Di situ lah tempat kita bisa saling bertukar pikiran, berdiskusi, dan menerima masukan dari pihak pemerintah serta DPR agar bisa dikolaborasikan dalam pelaksanaan RUU TNI yang akan datang,” jelas Puan di Gedung DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Puan menambahkan, dalam RDP tersebut juga akan dibahas pernyataan Panglima TNI Agus Subiyanto mengenai prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga pemerintah.

Baca Juga: Menaker Desak Revisi Permendag 8/2024 yang Dituding Bikin Perusahaan Tekstil Bangkrut

Menurut pernyataan Panglima TNI, mereka harus pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil.

“Pernyataan Panglima tentu sesuai dengan UU TNI yang berlaku saat ini. Nanti kita lihat bagaimana pelaksanaannya, apakah perlu direvisi, dan sebagainya. Semua akan tergantung dari hasil RDP dan masukan dari masyarakat. DPR membuka diri untuk menerima segala masukan yang konstruktif,” tegas Puan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Agus Subiyanto menjelaskan bahwa prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga lain di luar ketetapan Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif.

“TNI aktif yang berdinas di kementerian atau lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” ungkapnya.

Baca Juga: Muannas Alaidid Desak Pemerintah Bertindak Tegas Hadapi Ancaman Asing di Balik Penolakan PSN

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.