Akurat Logo

Pemerintah Kaji Pembangunan 2.200 Rumah Khusus di Papua Pegunungan

Esha Tri Wahyuni | 30 Oktober 2026, 10:50 WIB
Pemerintah Kaji Pembangunan 2.200 Rumah Khusus di Papua Pegunungan
Menteri PKP, Maruarar Sirait (Kiri); Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat mengkaji skema pembangunan 2.200 rumah khusus di Papua Pegunungan, termasuk opsi pelibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Pemerintah mengkaji skema pelaksanaan pembangunan 2.200 unit rumah khusus di Provinsi Papua Pegunungan. Salah satu opsi yang dibahas adalah memberikan peran lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menjalankan program tersebut, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan itu dilakukan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta.

Pertemuan tersebut juga membahas penerapan kebijakan hunian berimbang dan skema kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung.

Baca Juga: Kementerian PKP Siapkan Aturan Baru Pengajuan Rumah Subsidi, Yuk Simak!

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan pemerintah kabupaten di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menyampaikan keinginan agar pelaksanaan program pembangunan rumah dapat dilakukan oleh daerah.

“Pemerintah daerah di Papua Pegunungan pada prinsipnya menginginkan agar program perumahan ini dapat dilaksanakan oleh mereka. Kita ingin memberikan kepercayaan kepada daerah untuk menjalankan program tersebut, tetapi tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Pembangunan rumah khusus tersebut direncanakan mencakup 2.200 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 2.000 unit diperuntukkan bagi masyarakat, sedangkan 200 unit lainnya dialokasikan untuk kepala suku.

Pelibatan pemerintah daerah menjadi salah satu hal yang dibahas dalam konsultasi tersebut. Skema tugas perbantuan dipertimbangkan agar pelaksanaan program dapat menyesuaikan kebutuhan dan kondisi setempat. Namun, mekanisme pelaksanaannya tetap perlu mengacu pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Baru Terealisasi 1,79 Juta Unit per 15 Oktober 2026, Serapan Anggaran Kementerian PKP Belum Optimal

Konsultasi dengan BPKP menjadi bagian dari upaya Kementerian PKP untuk memastikan program perumahan memiliki landasan pelaksanaan dan tata kelola yang memadai.

Meski demikian, naskah yang disampaikan belum merinci jadwal pembangunan, lokasi setiap unit, maupun mekanisme teknis pelaksanaan program di Papua Pegunungan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.