Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retreat Prabowo di Magelang

AKURAT.CO Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, secara resmi menginstruksikan kader-kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah untuk tidak menghadiri pembekalan atau retreat yang diselenggarakan Presiden Prabowo Subianto di Magelang, Jawa Tengah.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani langsung oleh Megawati pada 20 Februari 2025.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, membenarkan keabsahan surat tersebut saat dikonfirmasi awak media.
"Betul," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/2/2025).
Dalam surat tersebut, Megawati dengan tegas meminta seluruh kepala daerah yang diusung PDIP untuk menunda keberangkatan mereka ke retret yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025.
Baca Juga: Pasrah Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Terima Konsekuensi Apa Pun
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah diinstruksikan menunda perjalanan ke Magelang untuk mengikuti retret pada 21-28 Februari 2025," demikian isi surat tersebut.
Bagi kader yang telah berada di Magelang, Megawati memerintahkan mereka untuk segera menghentikan partisipasi dan menunggu arahan lebih lanjut.
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call," tulis Megawati dalam surat tersebut.
Instruksi ini diduga kuat berkaitan dengan penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto terjerat kasus dugaan penghalangan penyidikan serta suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, yang juga menyeret nama buronan Harun Masiku.
Sebagai Ketua Umum, Megawati memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan politik PDIP.
Hal ini sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP yang menegaskan bahwa segala keputusan partai berada di bawah kendali langsung Megawati demi menjaga soliditas dan arah perjuangan partai.
Baca Juga: Menyambut Ramadhan: Momen Spesial untuk Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









