Akurat

Ambang Batas Capres Dihapus, DPR Ingatkan Parpol Tak Sembarang Ajukan Kader di Pilpres 2029

Atikah Umiyani | 5 Januari 2025, 23:12 WIB
Ambang Batas Capres Dihapus, DPR Ingatkan Parpol Tak Sembarang Ajukan Kader di Pilpres 2029

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden, menjadi kesempatan emas bagi seluruh parpol untuk mengusung kader terbaiknya di Pilpres 2029.

Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, lantas mengajak seluruh partai politik untuk membenahi proses kaderisasi demi menghadirkan kader-kader yang kompeten dan mumpuni dalam proses kontestasi.

"Bagus sekali kesempatan yang diberikan MK agar tiap partai politik berkesempatan mengajukan capres-cawapresnya sendiri. Nah, tantangan berikutnya, parpol harus mencetak kader yang kompeten untuk jadi RI 1," kata Hidayat melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga: Parpol Baru Potensi Bermunculan Imbas Putusan MK, DPR Diminta Batasi Pengusungan Capres

Menurutnya, putusan MK tersebut akan menghadirkan banyak pilihan pada masyarakat. Dia juga mengingatkan, ada dampak negatif dan positif yang dihasilkan dari terbitnya putusan tersebut.

"Sisi positifnya, tokoh yang punya kapabilitas tidak lagi tersandera oleh koalisi parpol demi ambang 20 persen seperti aturan lalu. Tapi sisi negatifnya, orang-orang yang tidak becus juga bisa maju memanfaatkan popularitasnya. Jadi kembali lagi ke parpol, apakah punya itikad baik untuk bangsa ini atau tidak," ujarnya.

Menurut Hidayat, akan ada belasan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2029 jika seluruh parpol memanfaatkan putusan ini. Oleh karenanya, dia mewanti-wanti agar seluruh parpol tidak asal mengajukan kader.

"Parpol yang baik adalah yang menawarkan anak bangsa terbaik buat rakyat," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.