Baleg DPR Tunggu Langkah Pemerintah Soal Wacana Pilkada via DPRD

AKURAT.CO Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti sikap resmi dari pemerintah terkait wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Usulan tersebut mencakup mekanisme pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD, menggantikan sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Menurut Bob Hasan, hingga saat ini belum ada Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pilkada yang masuk dalam agenda pembahasan Baleg untuk tahun 2025.
Setiap pembahasan RUU, lanjutnya, akan bergantung pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang disusun untuk tahun mendatang.
Baca Juga: Terima Suplai Air Minum dari Jatiluhur, DPRD Jakarta Puas Apresiasi Kinerja PAM Jaya
“Yang terpenting adalah apakah RUU ini masuk dalam prioritas atau tidak. Kalau di Baleg, kami menunggu pembahasan dan pengajuan lebih dulu,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Bob Hasan menambahkan bahwa pembahasan terkait perubahan sistem Pilkada bisa diajukan melalui dua jalur, baik dari inisiatif pemerintah maupun DPR RI sendiri.
Hingga saat ini, Baleg belum menerima usulan resmi maupun arahan terkait perubahan sistem pemilihan tersebut.
“Inisiatif itu bisa datang dari pemerintah maupun DPR. Tapi sejauh ini belum ada gambaran yang diajukan secara formal,” tambahnya.
Bob juga menekankan pentingnya mendengarkan masukan publik jika wacana ini bergulir menjadi pembahasan resmi di parlemen.
Baca Juga: Wapres Gibran: Laporkan Jika Perayaan Natal Dipersulit, Saya Siap Bantu!
Ia menyadari bahwa usulan mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD menuai pro dan kontra, terutama karena dinilai bisa mengurangi kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.
Meski demikian, Bob menilai sistem pemilihan lewat DPRD bukanlah hal baru dalam politik Indonesia.
Sistem tersebut pernah diterapkan sebelum pemilihan kepala daerah secara langsung diberlakukan. Menurutnya, partisipasi publik masih dapat dijembatani melalui berbagai forum diskusi dan konsultasi.
“Jika nantinya ada pembahasan RUU ini, tentu partisipasi publik akan dilibatkan. Kita akan mendengar pandangan masyarakat melalui forum-forum diskusi dan masukan yang disampaikan,” tutupnya.
Dengan pernyataan ini, Baleg DPR menegaskan bahwa langkah ke depan terkait perubahan sistem Pilkada masih bergantung pada dinamika Prolegnas dan masukan dari berbagai pihak, termasuk publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









