Persaudaraan 98: Wacana Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD Hadirkan Calon Lebih Kompeten

AKURAT.CO Bendahara Umum Persaudaraan 98, Roy Pohan, menilai, ada sisi positif dari wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD.
Menurut Roy, mekanisme tersebut akan menghadirkan calon kepala daerah yang lebih kompeten dan memiliki kapabilitas di bidangnya.
Dengan demikian, potensi munculnya calon yang hanya mengandalkan popularitas dapat diminimalisir.
“Salah satu tujuannya adalah untuk menghindari pencalonan kepala daerah yang, mohon maaf, hanya berdasarkan popularitas saja,” ujar Roy kepada Akurat.co, Selasa (17/12/2024).
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, kepala daerah yang terpilih karena popularitas justru tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugasnya.
“Ketika kepala daerah populer terpilih, bisa saja ternyata mereka tidak punya kapabilitas untuk menutupinya dalam menjalankan pemerintahan,” sambung Roy.
Roy menyebut, wacana ini juga bisa menjadi evaluasi dari pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang dinilai memunculkan berbagai persoalan.
“Itu hal positif yang, menurut saya, sangat penting untuk dipertimbangkan. Ini bagian dari evaluasi dari pelaksanaan Pilkada yang kemarin,” ucapnya.
Selain itu, Roy juga sepakat bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan lebih menghemat anggaran.
Penghematan tersebut, menurutnya, bisa dialokasikan untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
“Kita bisa bayangkan, di tahun 2024 ini saja, di awal tahun dan akhir tahun, kita harus menjalankan dua kali pemilu. Biayanya tentu sangat besar. Saya sepakat jika anggaran tersebut bisa diefisiensi dan digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih penting,” tegas Roy.
Baca Juga: KPK Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah
Roy menilai, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak hanya lebih efisien dari segi anggaran, tetapi juga berpotensi meningkatkan kualitas calon kepala daerah yang terpilih.
Namun, ia menekankan pentingnya evaluasi mendalam agar mekanisme ini bisa berjalan efektif dan tetap menjunjung prinsip demokrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII








