KPK Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah.
“Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan dalam kerangka pencegahan korupsi,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Budi menjelaskan, dalam proses ini, KPK mendalami kebenaran harta yang dilaporkan Dedy, termasuk menelusuri aset yang mungkin belum dicantumkan dalam LHKPN.
“Dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan. Kami juga membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal,” tambah Budi.
KPK turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi mengenai harta kekayaan Dedy Mandarsyah yang dinilai janggal.
Baca Juga: Arab Saudi Dikabarkan Larang Bir dalam Stadion pada Piala Dunia 2034
“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memperkaya data yang dimiliki KPK, sekaligus wujud pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi. Kami mengapresiasi masyarakat yang turut mendorong isu ini menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Nama Dedy Mandarsyah menjadi perhatian publik setelah putrinya, Lady Aurelia Pramesti, diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.
Kasus tersebut viral di media sosial, diduga dipicu ketidakterimaan Lady atas jadwal piket yang bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Terkait LHKPN, Dedy terakhir menyerahkan laporannya kepada KPK pada 14 Maret 2024 untuk pelaporan periodik tahun 2023. Dalam laporan tersebut, Dedy mengklaim memiliki total harta senilai Rp9,4 miliar.
Namun, sejumlah aset miliknya dinilai janggal, terutama terkait tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
Dedy melaporkan dua bidang tanah dan bangunan seluas 33,8 meter persegi masing-masing hanya senilai Rp200 juta.
Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan lain seluas 36 meter persegi dilaporkan seharga Rp350 juta.
Baca Juga: Nonton Film di LK21, IndoXXI, dan IDLIX Melanggar Hukum? Ternyata Ini Penjelasannya
Nilai tersebut terlihat lebih rendah dibanding harga mobil Honda CRV tahun 2019 yang dilaporkan senilai Rp450 juta.
Mobil tersebut disebut Dedy sebagai hadiah. Selain itu, Dedy juga melaporkan kepemilikan:
- Harta bergerak lainnya: Rp830 juta
- Surat berharga: Rp670,7 juta
- Kas dan setara kas: Rp6,7 miliar
KPK berkomitmen untuk mendalami laporan ini secara transparan dan menyeluruh.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi ketidakwajaran dalam LHKPN Dedy Mandarsyah, KPK akan mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








