Akurat

KPK Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

Oktaviani | 17 Desember 2024, 20:54 WIB
KPK Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah.

“Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan dalam kerangka pencegahan korupsi,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Budi menjelaskan, dalam proses ini, KPK mendalami kebenaran harta yang dilaporkan Dedy, termasuk menelusuri aset yang mungkin belum dicantumkan dalam LHKPN.

“Dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan. Kami juga membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal,” tambah Budi.

KPK turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi mengenai harta kekayaan Dedy Mandarsyah yang dinilai janggal.

Baca Juga: Arab Saudi Dikabarkan Larang Bir dalam Stadion pada Piala Dunia 2034

“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memperkaya data yang dimiliki KPK, sekaligus wujud pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi. Kami mengapresiasi masyarakat yang turut mendorong isu ini menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Nama Dedy Mandarsyah menjadi perhatian publik setelah putrinya, Lady Aurelia Pramesti, diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.

Kasus tersebut viral di media sosial, diduga dipicu ketidakterimaan Lady atas jadwal piket yang bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Terkait LHKPN, Dedy terakhir menyerahkan laporannya kepada KPK pada 14 Maret 2024 untuk pelaporan periodik tahun 2023. Dalam laporan tersebut, Dedy mengklaim memiliki total harta senilai Rp9,4 miliar.

Namun, sejumlah aset miliknya dinilai janggal, terutama terkait tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.

Dedy melaporkan dua bidang tanah dan bangunan seluas 33,8 meter persegi masing-masing hanya senilai Rp200 juta.

Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan lain seluas 36 meter persegi dilaporkan seharga Rp350 juta.

Baca Juga: Nonton Film di LK21, IndoXXI, dan IDLIX Melanggar Hukum? Ternyata Ini Penjelasannya

Nilai tersebut terlihat lebih rendah dibanding harga mobil Honda CRV tahun 2019 yang dilaporkan senilai Rp450 juta.

Mobil tersebut disebut Dedy sebagai hadiah. Selain itu, Dedy juga melaporkan kepemilikan:

- Harta bergerak lainnya: Rp830 juta
- Surat berharga: Rp670,7 juta
- Kas dan setara kas: Rp6,7 miliar

KPK berkomitmen untuk mendalami laporan ini secara transparan dan menyeluruh.

Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi ketidakwajaran dalam LHKPN Dedy Mandarsyah, KPK akan mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.