Perhatikan! Hal yang Boleh dan Tak Boleh Saat Nyoblos Pilkada 2024

AKURAT.CO Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suara dan memilih calon kepala daerah yang diinginkan.
Berikut ini adalah daftar hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama proses pencoblosan surat suara dalam Pilkada 2024 yang telah dikutip dari berbagai sumber, Selasa (26/11/2024).
Hal yang boleh dilakukan saat nyoblos Pilkada 2024
1. Menggunakan hak pilih sesuai identitas
Setiap warga negara yang telah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan memenuhi syarat berhak untuk menggunakan hak pilihnya.
Pastikan Anda membawa KTP elektronik atau dokumen yang sah sebagai identitas untuk memastikan proses pencoblosan berjalan lancar.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola dengan Kepemimpinan Visioner, Siloam (SILO) Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi
2. Memilih calon kepala daerah yang diinginkan
Pemilih bebas memilih calon Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan hati nurani tanpa adanya paksaan.
Pastikan untuk memilih dengan bijak dan berdasarkan visi misi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
3. Menanyakan bantuan petugas jika perlu
Jika Anda merasa kesulitan atau bingung saat mencoblos, Anda dapat meminta bantuan petugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Petugas siap memberikan panduan terkait cara mencoblos yang benar, asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku.
4. Mencoblos di TPS yang tepat
Pastikan Anda mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau sesuai dengan lokasi yang terdaftar dalam DPT.
Jangan sampai datang ke TPS yang salah untuk menghindari pembatalan hak suara Anda.
Hal yang tak boleh dilakukan saat nyoblos Pilkada 2024
1. Membawa alat kampanye dalam TPS
Dilarang keras membawa bahan kampanye, seperti stiker, spanduk, atau dokumen terkait calon tertentu ke dalam TPS.
Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan mencegah pengaruh luar dalam proses pemilihan.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Pilkada Serentak 2024 Gratis, Yuk Pasang di Medsos!
2. Memotret surat suara
Meskipun banyak yang ingin menunjukkan bukti partisipasi, mengambil foto surat suara atau hasil pencoblosan Anda di bilik suara sangat dilarang.
Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap privasi pemilih dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
3. Memilih lebih dari satu calon pasangan
Pemilih hanya boleh memilih satu pasangan calon untuk jabatan yang bersangkutan.
Jika Anda memilih lebih dari satu calon atau mencoblos di tempat yang tidak sesuai, suara Anda akan dianggap tidak sah atau rusak.
4. Menggunakan alat elektronik di TPS
Penggunaan telepon genggam atau perangkat elektronik lainnya untuk merekam, memotret, atau menyebarkan informasi tentang pemilihan saat di dalam TPS adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.
Ini dilakukan untuk menghindari gangguan dan melindungi kerahasiaan suara.
5. Memilih jika belum terdaftar dalam DPT
Hanya warga negara yang terdaftar dalam DPT yang berhak memilih.
Jika Anda belum terdaftar atau tidak dapat menunjukkan identitas yang sah, Anda tidak diperbolehkan mencoblos pada Pilkada 2024.
Itulah beberapa hal yang boleh dan tak boleh dilakukan saat nyoblos Pilkada 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








