Akurat

Punya Peran Krusial, Bawaslu Daerah Diminta Beri Pembekalan ke Pengawas TPS

Citra Puspitaningrum | 31 Oktober 2024, 22:28 WIB
Punya Peran Krusial, Bawaslu Daerah Diminta Beri Pembekalan ke Pengawas TPS

AKURAT.CO Peran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan kelapa daerah (Pilkada) Serentak 2024 begitu krusial. Oleh karena itu, pembekalan kepada pengawas TPS terkait tugas dan wewenang harus dilakukan secara komprehensif.

Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, mengatakan pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan pada pemungutan dan penghitungan suara. Tak jarang, pengawas TPS juga menjadi tempat bertanya dan konsultasi oleh KPPS, saksi dan masyarakat.

"Dari pemilu ke pemilu seringkali jajaran pengawas kita dijadikan sebagai tempat bertanya, tempat konsultasi seluruh komponen di TPS," kata Herwyn, Kamis (31/10/2024).

Dengan memperhatikan peran penting itu, Herwyn meminta jajaran Bawaslu daerah memberikan pembekalan kepada pengawas TPS minimal dua kali setelah dilantik. Diketahui, pelantikan pengawas TPS rencananya dilakukan pada 3 hingga 4 November 2024.

Baca Juga: Viral, Wanita yang Meninggal 20 Tahun Lalu Daftar Jadi Pengawas TPS, Bagaimana Menurut Islam?

"Saya minta teman-teman Bawaslu daerah fasilitasi kawan-kawan pengawas TPS dengan sebaik bainya terkait dengan teknis pemungutan dan penghitungan suara yang menjadi potensi kerawanan," jelasnya.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Litbang Diklat ini juga menekankan terkait pengawasan logistik, pengawasan persebaran TPS, proses pemberian suara hingga pindah pemilih bagi pemilih pindahan bahkan pemilih baru dalam daftar pemilih khusus.

"Hal yang terkait dengan prosesnya, sebelum, selama dan sesudah pemungutan suara sehingga mereka paham terkait tugasnya dan secara bijak, mereka juga bisa melaksanakan tindakan seperlunya yang bisa saja dia mencegah terjadinya pelanggaran, bukan sebaliknya dia akan menjadi sumber masalah," ujarnya.

Terakhir, Herwyn mewanti-wanti jajarannya, untuk tidak melakukan pemotongan honorium pengawas TPS atau apa yang menjadi hak PTPS. Seluruh jajaran Bawaslu daerah, harus bisa memberikan fasilitas dan kenyamanan yang baik bagi PTPS dalam bekerja.

"Ingatkan kawan-kawan pengawas pemilu yang lain baik di tingkat kecamatan atau tingkat kabupaten karena penyalurannya (honorium) dari Bawaslu kabupaten / Kota. Kemudian secara teknis disalurkan oleh Panwas kecamatan, jangan ada pemotongan. Mereka itu (PTPS) harus kita perhatikan. Hak mereka itu harus kita sampaikan seratus persen," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.