PTUN Tolak Gugatan PDIP Terhadap KPU Terkait Penetapan Hasil Pilpres 2024

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil penetapan Pilpres 2024.
Putusan ini disampaikan melalui sistem elektronik (e-court) dengan perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan tersebut, PTUN menyatakan, "Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.
Baca Juga: Nova Arianto: Pemain Kurang Tenang Saat Pegang Bola, Juga Waktu Diserang Lawan
PDIP sebelumnya mengajukan gugatan melalui kuasa hukum mereka, Gayus Lumbuun, yang mendaftarkan gugatan berjenis perbuatan melawan hukum di PTUN.
"Intinya, jenis gugatannya adalah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," jelas Gayus setelah melayangkan gugatan di PTUN, Jakarta Timur, pada Selasa (2/4/2024).
PDIP menggugat KPU karena dinilai telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, meski dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anggota tim hukum PDIP, Erna Ratnaningsih, menambahkan bahwa KPU menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang dianggap sebagai aturan lama, saat menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Baca Juga: KPU DKI Jakarta Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024
Erna mengklaim, "Tindakan KPU melanggar kepastian hukum karena memberlakukan peraturan yang berlaku surut."
KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November, lebih dari sepekan setelah pendaftaran Gibran, yang dilakukan pada 27 Oktober 2023, selesai.
Menurut PDIP, KPU seharusnya menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat pencalonan capres-cawapres di Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









