Ketahui Perbedaan Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden, Dilantik Hari Ini Oleh Presiden Prabowo

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto melantik staf khusus, utusan khusus, dan beberapa kepala badan di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).
Di antara yang dilantik terdapat Yovie Widianto sebagai staf khusus presiden, serta Raffi Ahmad dan Miftah Maulana Habiburrahman yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, sebagai Utusan Khusus Presiden.
Aturan mengenai pembentukan staf khusus dan utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Lantas, apa perbedaan Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden? Simak berikut penjelasannya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Resmi Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Intip Gaji dan Tunjangannya
Perbedaan Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden
Kedua jabatan ini berbeda dalam hal tugas dan struktur keanggotaan.
1. Staf Khusus Presiden
Staf Khusus Presiden (Stafsus) Menurut Pasal 33, staf khusus presiden dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas presiden.
Stafsus bertugas menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden, di luar tanggung jawab yang sudah diatur dalam organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, stafsus harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
Tata kerja stafsus diatur oleh Sekretaris Kabinet untuk memastikan tugas dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Menteri Trenggono Siap Pasok Ikan untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Keanggotaan stafsus dibatasi maksimal 15 orang, termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
Secara administratif, stafsus bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan berkoordinasi dengan Koordinator Staf Khusus Presiden yang ditunjuk dari salah satu anggota staf.
2. Utusan Khusus Presiden
Berdasarkan Pasal 17 dalam Perpres yang sama, utusan khusus dibentuk untuk mendukung tugas presiden.
Jabatan ini melaksanakan tugas tertentu yang ditugaskan oleh presiden, juga di luar tanggung jawab dalam organisasi kementerian dan instansi.
Beberapa ketentuan mengenai utusan khusus adalah sebagai berikut:
- Bertanggung jawab langsung kepada presiden.
- Pengangkatan dan tugas pokok diatur melalui Keputusan Presiden.
- Laporan pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
- Anggota utusan khusus dapat berasal dari pegawai negeri maupun non-pegawai negeri.
- Pegawai negeri yang diangkat sebagai utusan khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.
- Pegawai negeri yang ditunjuk sebagai utusan khusus akan diberhentikan dari jabatan organik, tetapi tetap mempertahankan statusnya sebagai pegawai negeri.
- Setiap utusan khusus dapat memiliki maksimal dua asisten.
- Setiap asisten dapat dibantu oleh maksimal dua pembantu asisten.
Itulah beberapa perbedaan Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









