Akurat

Perludem: Sikap KPU Kota Tangerang Soal Survei KedaiKOPI Kelewat Batas

Atikah Umiyani | 16 Oktober 2024, 14:05 WIB
Perludem: Sikap KPU Kota Tangerang Soal Survei KedaiKOPI Kelewat Batas

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai, sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang sudah melampaui batas setelah mempertanyakan kredibilitas lembaga survei.

Komentar tersebut merespons pernyataan KPU Kota Tangerang yang meragukan hasil survei Lembaga Survei KedaiKOPI terkait elektabilitas pasangan calon dalam Pilkada Tangerang.

KPU menyebut, survei tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena KedaiKOPI belum terdaftar sebagai lembaga resmi penyelenggara survei di Pilkada Tangerang.

Khoirunnisa menegaskan, KPU tidak memiliki wewenang untuk menilai kredibilitas sebuah lembaga survei karena mereka tidak melakukan audit terhadap metodologi yang digunakan oleh lembaga tersebut.

Baca Juga: KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Menurut saya, bukan wewenang KPU untuk mengatakan sebuah lembaga survei ini kredibel atau tidak, karena KPU tak mengaudit bagaimana metodologi yang dilakukan oleh suatu lembaga survei," ujar Khoirunnisa kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Ia menambahkan bahwa hanya asosiasi lembaga survei yang berhak menilai kredibilitas suatu lembaga survei. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU hanya bisa memberikan komentar pada ranah administrasi, seperti status pendaftaran lembaga tersebut.

"Sebagai penyelenggara pemilu, kalau pun KPU mau berkomentar, ya hanya berhenti di masalah belum terdaftar atau sudah, seperti itu," kata Khoirunnisa.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, juga sependapat dengan Khoirunnisa. Menurutnya, KPU Kota Tangerang tidak dapat menyimpulkan bahwa hasil survei tidak kredibel hanya karena lembaganya tidak terdaftar di KPU.

"Tidak ada keterkaitan belum memenuhi proses formil sebagai lembaga survei dengan hasil surveinya. Apa lagi kemudian disimpulkan kalau tidak terdaftar maka hasilnya tak dapat dipertanggungjawabkan, itu dua hal yang berbeda dan jauh," jelas Feri.

Baca Juga: Gandeng Grab, Blibli Kenalkan Green Delivery untuk Prioritaskan Kendaraan Ramah Lingkungan

Feri menegaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mempertanggungjawabkan hasil survei suatu lembaga karena tugas mereka hanyalah administratif.

Menurutnya, jika ada keberatan terhadap hasil survei, maka bantahan juga harus disampaikan dengan hasil ilmiah lainnya.

"Hasil survei yang sudah ada itu adalah hasil ilmiah, harusnya kalau mau dibantah juga dengan hasil ilmiah lainnya," ujar Feri.

Ia juga memperingatkan bahwa sikap KPU yang menyimpulkan hasil survei tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat berpotensi merusak citra independensi KPU, yang seharusnya tidak berpihak kepada salah satu calon.

Survei KedaiKOPI di Kota Tangerang terkait pilkada menunjukkan pasangan Sachrudin-Maryono berada di peringkat pertama dengan 63,8 persen, diikuti oleh Faldo-Fadlin dengan 20,2 persen, dan Amarullah-Bonnie dengan 4,8 persen. Sebanyak 11,2 persen responden belum menentukan pilihan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.