Akurat

Menang Gugatan, Rahmad Handoyo Penuhi Syarat Jadi Calon Anggota DPR

Citra Puspitaningrum | 1 Oktober 2024, 11:50 WIB
Menang Gugatan, Rahmad Handoyo Penuhi Syarat Jadi Calon Anggota DPR

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menetapkan Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR RI.

Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif nomor 006/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024 oleh Pelapor atas nama Rahmat Handoyo dengan terlapor KPU RI.

"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan," ujar Ketua Majelis Rahmat Bagja, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: Unik, Anggota DPR Fraksi Golkar Cosplay Jadi Ultraman: Simbol Basmi Kejahatan

Dalam putusan tersebut juga, Ketua Majelis memerintahkan terlapor menyatakan pelapor memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan Pelapor atas nama Rahmad Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan," ujarnya.

Bawaslu juga menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dar mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR.

"Memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2024,".

Sebagai informasi, Pelapor pada pokoknya menyatakan adanya peristiwa penggantian calon terpilih anggota DPR Rl dari PDI Perjuangan atas nama Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah V.

Pelapor mengaku tidak mengetahui pemberhentiannya dari PDIP dan mengaku ada perubahan dalam perolehan suara yang diperolehnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.