KPU Buka Penerimaan Masukan Publik untuk Pasangan Cagub-Cawagub Pilkada DKI 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024.
Adapun, pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon kepala daerah ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Banyak Kasus Perundungan Anak, Puan Minta Pemerintah Perketat Pengawasan di Sekolah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








