Pilkada Ulang Hanya Sia-sia jika Cuma Ada Calon Tunggal

AKURAT.CO Wacana mengulang pilkada jika kotak kosong menang dinilai akan sia-sia, jika calonnya tetap tunggal alias melawan kotak kosong lagi.
Pengamat politik Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menyebut, perlu ada penjelasan dari pembuat Undang-Undang dan aturan tentang apa yang dimaksud dengan pilkada ulang.
"Jika pilkada ulang tetap hanya menyertakan satu pasangan tunggal melawan kotak kosong adalah merupakan praktek yang sia-sia. Hal ini tidak akan membuat praktek pasangan tunggal akan menurun," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Kotak Kosong Tidak Perlu Disediakan di TPS
"Alih-alih menyelesaikan masalah, bahkan hal ini berpotensi menambah keruwetan. Bagaimana misalnya kalau dalam pilkada ulang tetap dimenangkan kotak kosong? Apakah akan dilakukan pilkada ulang kedua?" tambah Ray.
Dia menekankan, penyelenggaraan pilkada ulang tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai tidak benar. Oleh karena itu, menyelenggarakan pilkada ulang dengan pengertian seperti di atas sangat tidak tepat.
Menurutnya, solusi atas kalahnya pasangan tunggal di pilkada bukanlah pilkada ulang. Tapi pilkada yang dipercepat.
"Apa bedanya dengan pilkada ulang? Pilkada yang dipercepat adalah pilkada yang dimajukan jadwal pilkadanya dari yang semestinya 5 tahun menjadi satu atau dua tahun berikut setelah pilkada nasional dilaksanakan," jelasnya.
"Semua proses tahapan pilkada berlaku di pilkada yang dipercepat. Termasuk di dalamnya adalah menerima pendaftaran baru bagi pasangan calon perseorangan dan parpol yang disesuaikan persaratannya dengan putusan MK No 60/2024," sambung Ray.
Maka dari itu, dia memandang, jika yang menang adalah kotak kosong, maka seharusnya dilaksanakan pilkada yang dipercepat yakni maksimal dua tahun setelah Pilkada serentak 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









