DPRD DKI Gelar Rapimgab Besok, Bahas Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Heru Budi

AKURAT.CO DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan nama Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, untuk menggantikan Heru Budi Hartono yang akan habis masa jabatannya pada 17 Oktober 2024.
Heru Budi telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 2022. Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri Rapimgab, Rabu (11/9/2024).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mengatakan pengajuan nama calon penjabat gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Heru Budi akan berakhir.
Baca Juga: Demokrat Dukung Heru Budi Jabat Pj Gubernur Jakarta Lagi: Banyak Prestasinya
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
"Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis," kata Yani di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengatakan ada syarat yang berlaku bagi seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kursi Pj Gubernur. Salah satu syarat yang mutlak adalah harus eselon 1, seperti Heru Budi Hartono yang mengemban amanah definitif sebagai kepala Sekretariat Presiden RI.
"Di Jakarta (PNS) kan nggak banyak (yang eselon 1). Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi," kata Khoirudin.
Khoiruddin menambahkan, DPRD DKI Jakarta masih menginventarisasi nama-nama potensial untuk menjadi Pj Gubernur. Sebab, di luar Pemprov DKI banyak orang-orang yang cukup berprestasi dan memiliki rekam jejak yang baik.
"Tentu selama menjadi ASN dari mulai golongan yang sebelumnya, 3a sampai eselon 1, kan bisa kami tracking rekam jejaknya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








