Akurat

PDIP Bakal Usut Oknum Kader yang Laporkan Megawati ke PTUN

Paskalis Rubedanto | 10 September 2024, 15:56 WIB
PDIP Bakal Usut Oknum Kader yang Laporkan Megawati ke PTUN

AKURAT.CO DPP PDIP bakal mengusut oknum yang mengaku kader dan menggugat Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), soal Surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP.

"Pertama kita harus cek dulu posisi kader kah apa bukan, status mereka kan harus kita pastikan dulu," kata Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Komarudin menegaskan, PDIP bukanlah partai yang baru berdiri, sehingga jika benar mereka adalah kader PDIP, maka seharusnya mereka tahu peraturan dan tata krama sebagai kader.

"Makanya harus di cek dulu dia kader partai apa bukan. Belum, saya tidak terlalu serius mengecek itu karena partai kita punya aturan kita tahulah apa yang kita lakukan, kan ini bukan partai kemarin. PDIP sudah mengalami perjuangan sejarah yang panjang jadi urusan begitu ya hal biasa-biasa saja," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo-Megawati Bakal Bertemu, PDIP: Mereka Sahabat Dekat

Meski demikian, dia yakin gugatan tersebut tidak akan menggoyahkan partainya. Sebab, dia yakin tidak ada satu pihak pun yang bisa melemahkan PDIP.

"Melemahkan dari mana bagaimana bisa lemahkan PDI Perjuangan, kalau yang lain ya gampang dilemahkan kalau PDIP itu udah lewat yang begitu-begitu, jadi itu namanya bunga-bunga politik, mengerti?" pungkasnya.

Sebelumnya, Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu disampaikan 4 orang yang mengaku sebagai kader PDIP.

Empat orang yang mengajukan gugatan itu ialah Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra. Tim advokasi dari 4 orang tersebut, Victor W Nadapdap, mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.

"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," kata Victor dalam keterangannya, dikutip, Senin (9/9/2024).

Victor mengatakan SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Juli 2024 untuk memperpanjang masa bakti hingga 2025, telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun. Victor mengatakan seharusnya masa bakti kepengurusan DPP PDIP jika sesuai dengan AD/ART ialah sampai 9 Agustus 2024.

Selain itu, menurut dia, pasal 70 AD/ART menetapkan jika kongres partai dilakukan 5 tahun sekali. Maka, menurutnya, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.

"Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," tandas Victor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.