Akurat

KPU Pastikan Calon Kepala Daerah Tak Lolos Tes Kesehatan Dapat Predikat TMS

Citra Puspitaningrum | 30 Agustus 2024, 21:02 WIB
KPU Pastikan Calon Kepala Daerah Tak Lolos Tes Kesehatan Dapat Predikat TMS

AKURAT.CO Pemeriksaan kesehatan untuk semua calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan KPU merupakan bagian terpenting. Untuk itu, bagi pasangan calon yang tidak lolos tes kesehatan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jika memang terhadap paslon berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka pasangan calon itu dinyatakan TMS," kata anggota KPU RI, Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Cegah Calon Tunggal, KPU Beri Keleluasaan Parpol Ubah Komposisi Dukungan di Pilkada 2024

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI itu mengatakan, pelaksanaan tes kesehatan akan digelar sampai 2 September 2024. Dia memastikan pelaksanaan tes kesehatan yang diikuti calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar.

"Informasi yang kami peroleh proses pemeriksaan kesehatan berjalan lancar tidak ada masalah. Kami telah memerintahkan kepada KPU daerah agar menyelesaikan pemeriksaan kesehatan sampai 2 Septemeber 2024," ujarnya.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan, setelah pemeriksaan kesehatan pada 2 September selesai. KPU di daerah pada 5 sampai 6 September akan memeberitahu penelitian tes kesehatan sebagai syarat administrasi.

"Kemudian 6 sampai 8 September 2024 pasangan calon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi," pungkasnya.

Diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Total terdapat 1.518 pasangan calon kepala daerah telah mendaftar ke KPUD.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.