Akurat

KPU DKI Jakarta Sambut Cagub dan Cawagub yang Mendaftar Pakai Orkes Tanjidor

Citra Puspitaningrum | 27 Agustus 2024, 14:17 WIB
KPU DKI Jakarta Sambut Cagub dan Cawagub yang Mendaftar Pakai Orkes Tanjidor

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, menyiapkan proses penyambutan ketika pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) mendaftar untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Anggota Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan penyambutan yang dihadirkan berupa kesenian tradisional khas Betawi, yaitu orkes tanjidor.

"Ada sedikit prosesi seremonial seperti disambut dengan kesenian tradisional Betawi, Tanjidor," kata Astri di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub dan Cawagub

Setelah acara penyambutan, cagub-cawagub akan dibawa menuju kantor KPU DKI untuk meyerahkan berkas pendaftaran. KPU DKI kemudian bakal mengecek kelengkapan berkas pendaftaran cagub-cawagub.

"Kemudian nanti ada sedikit ramah tamah, sambutan lalu juga ada penyerahan secara simbolis dokumen-dokumen persyaratan. Kami akan periksa kelengkapan-kelengkapannya," jelasnya.

Usai penyerahan berkas, para paslon cagub-cawagub diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dihadapan awak media di podium konferensi pers yang disiapkan KPU DKI Jakarta.

"Kira-kira seperti itu jalannya nanti bagaimana proses penerimaan pendaftaran dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya membatasi pendukung yang mengantarkan cagub-cawagub mendaftar. Jumlah maksimal pendukung yang mengantarkan pasangan cagub dan cawagub hanya 200 orang.

"Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, paslon akan konferensi pers pasca penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.